Mantan Ketua KPK Abraham Samad Sebut Polisi Tidak Bisa Menahan Said Didu

Said Didu saat tiba di Mapolresta Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad menegaskan, pihak kepolisian tidak bisa menahan Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam pemanggilan ini.

Hal ini dikemukakan Abraham Samad setelah Said Didu dilaporkan memenuhi panggilan ke Polresta Tangerang sebagai saksi atas kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang.

"Pak Said Didu ini sebagai saksi, oleh karena itu aparat penegak hukum tidak berhak misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status Pak Said Didu adalah saksi. Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini Pak Said Didu pasti diizinkan pulang," katanya di Mapolresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.

Kritikan Keras Said Didu ke Jokowi: Kudeta Partai yang Membesarkannya

Mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periode 2011–2015, Abraham Samad

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Ia juga menyebutkan, apa yang dilakukan Said Didu dengan mengkritik pemerintah dan pengembang yang merugikan masyarakat sekitar, merupakan bagian dari kewajiban warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menyimpang.

"Oleh karena itu Pak Said Didu selama ini melihat bahwa PSN PIK 2 membuat rakyat semakin menderita, membuat rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya ada tambak di situ, ada pertanian karena diambil tanahnya oleh PSN itu, oleh karena itu inilah yang dikritik Pak Said Didu selama ini," ujarnya.

Melihat kasus ini, Abraham juga meminta PSN PIK 2 harus melalui kajian yang mendalam. Pasalnya, selama ini tidak ada publikasi bagaimana suatu proyek swasta ditetapkan sebagai PSN.

"Harus melalui analisa yang mendalam apakah proyek yang ditetapkan PSN sudah tepat itu yang kita belum tahu secara jauh, kenapa tiba-tiba proyek PIK 2 sebagai PSN," ujarnya.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Banyak Mudarat, MUI Rekomendasikan Pemerintah Cabut PSN PIK 2

MUI Rekomendasikan Pemerintah Cabut PSN PIK2

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024