Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Tim hukum Kejagung di sidang praperadilan Tom Lembong
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Jaksa yang mewakili Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan bahwa telah memiliki 4 alat bukti yang kuat untuk menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Hal itu disampaikan dalam persidangan mendengar jawaban dari gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan pada Selasa 19 November 2024.

Kejagung dalam hal ini telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus impor gula kristal merah.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

"Bahwa dalam penyidikan perkara a quo termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu telah terpenuhinya dua alat bukti bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP," ujar jaksa di ruang sidang.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist
Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung menyebut bahwa proses penyelidikan proses dugaan korupsi impor gula dilakukan pada 31 Juli 2023. Kemudian, Kejagung melakukan gelar perkara pada 3 Oktober 2023 dan menyepakati kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan. 

Proses penyidikan pun mulai dilakukan. Bahkan, Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi selama empat kali pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024. Setelah pemeriksaan berlangsung pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menegaskan penetapan tersangka itu berdasarkan empat alat bukti yang telah dikantongi sebelumnya. 

"Didapatkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik. Oleh karena itu termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo," ucap jaksa.

Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar pada Senin 18 November 2024 hari ini. Dalam sidang tersebut, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan mengugurkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam hal ini, Tom Lembong bertindak sebagai pihak pemohon. Kemudian, Kejagung RI sebagai pihak termohon.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidaklah sah. Menurutnya, Kejagung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari di ruang sidang.

Dia menilai bahwa ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejagung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan. Salah satu alasannya, kata Ari, yakni Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. 

"Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasehat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," ucap Ari.

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," sambungnya. 

Setelah itu, kuasa hukumnya, menyebutkan bahwa Tom Lembong sudah lagi tak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016.

Sementara kasus yang diusut Kejagung dan menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023.

Lantas, Ari meminta kepada Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong menjabat, dalam kasus korupsi impor gula.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata Ari.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya