Capim Ida Budhiati Sebut Pimpinan KPK Tetap Harus Diproses Etik Meski Mundur

Capim KPK, Ida Budhiati saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Selasa, 19 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau capim KPK, Ida Budhiati bicara soal penegakan kode etik di lembaga antirasuah tersebut. Dia ingin, pimpinan komisi yang tersandung dugaan pelanggaran etik, tetap diproses oleh Dewan Pengawas atau Dewas meskipun sudah mengundurkan diri.

KPK Ralat, Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Ternyata Belum Ada Tersangka

Hal itu disampaikan Ida, saat menjalani fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024. 

"Salah satu alasan pemberhentian pimpinan KPK itu adalah mengundurkan diri. Nah dalam hal pimpinan KPK mengundurkan diri sementara yang bersangkutan itu sedang berproses penegakan kode etik, menurut hemat saya Dewas itu tidak perlu menghentikan proses penegakan etiknya," kata Ida. 

Juru Bicara KPK Bilang Harusnya Yasonna Beri Tahu Penyidik kalau Tahu Keberadaan Harun Masiku

Ida mengatakan, jika proses tersebut dihentikan maka tidak ada nilai edukasi kepada masyarakat dan tak ada efek jera bagi pimpinan KPK tersebut.

"Kalau dihentikan tidak ada nilai edukasinya. Efek jera dari yang bersangkutan dan tidak ada edukasi kepada publik," ungkap dia.

Elite Gerindra Respons Kabar Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi CSR BI

Terlebih, kata dia, saat pengunduran diri pimpinan KPK belum disertai dengan pemberhentian SK dari Presiden. Sehingga selama proses tersebut diharapkan Dewas bisa memproses etik pimpinan yang diduga melanggar etik tersebut.

"Jadi Dewas mesti bekerja cepat kalau ada yang melanggar kode etik, kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri justru Dewas harus bekerja lebih cepat untuk memastikan apakah ada atau tidak ada pelanggaran. Indikasinya itu kan kalau mengundurkan diri itu ya sebetulnya sudah tahu apa kira-kira putusan dari Dewas," katanya.

Ida memandang, ke depan KPK perlu berbenah agar kembali mendapatkan kepercayaan publik.

"Lakukan konsolidasi internal dengan melihat lagi norma etiknya, kode etiknya, kemudian juga bagaimana sistem pengawasannya dan bagaimana sistem penegakan kode etiknya," pungkas Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya