Buron Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap, Istrinya Sudah Lebih Dulu Diringkus
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Buronan kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi, ditangkap lagi. Dia yang ditangkap adalah A alias M.
"Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 19 November 2024.
Adapun yang bersangkutan dicokok Minggu, 17 November, 2024. Penangkapan dilakukan di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. A alias M merupakan suami dari D, yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Tentunya kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, satu tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang baru ditangkap, yakni DM merupakan istri dari A, salah satu buronan kasus ini juga.
“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D adalah istri dari DPO A,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Poliai Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 12 November 2024.
Saat mencokok DM, disita pula uang Rp 2,6 miliar dengan rincian, uang tunai Rp2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp35,1 juta dan US$ 37.000 atau setara Rp 577,2 juta.