Capim Michael Rolandi Setuju UU KPK Direvisi Supaya Tidak Satu Rumpun dengan Eksekutif
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
Jakarta, VIVA -Â Calon Pimpinan (Capim) KPK, Michael Rolandi Cesnanta Brata mengaku setuju jika Undang-undang (UU) KPK direvisi. Hal itu disampaikan Michael saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 November 2024.
"Setuju UU KPK untuk direvisi kembali. Ini memang kalau di UU yang lama, UU 30 tahun 2002, KPK tidak di bawah rumpun eksekutif. KPK bisa menjadi pilar keempat dalam hal ketatanegaraan," kata Michael.
Michael menilai KPK harus menjadi lembaga independen, serta tidak ada campur tangan dari eksekutif. Namun, ia menyebut KPK saat ini berada dalam independensi dengan eksekutif.
"Namun demikian, kalau saya melihatnya adalah di sisi independensi yang harus dilaksanakan oleh KPK. Ketika KPK sekarang dalam rumpun eksekutif, itu secara kelembagaannya dia independensinya ada di rumpun eksekutif. Tetapi, independensi secara fungsional, dia seharusnya bebas. Bebas dalam hal tetap independen untuk melakukan kegiatan-kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsinya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI memulai tahapan uji kelayakan calon Pimpinan KPK dan calon Dewas KPK periode 2024-2029.
Adapun, untuk daftar nama calon Pimpinan KPK dan calon Dewas KPK yang menjalani fit and proper test adalah:
Calon Pimpinan KPK
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Calon Dewas KPK
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto