Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap satu tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, yaitu pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie.
Hendry Lie tiba di Kejagung sekitar pukul 23.13 WIB malam pada Senin, 18 November 2024. Ia keluar dari mobil tahanan, memakai baju kemeja pendek berwarna merah jambu dengan kedua tangan yang diborgol. Hendry Lie langsung diarahkan masuk ke dalam gedung Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Adapun Hendry Lie sebelumnya berada di Singapura.
"Yang diamankan di bandara Soetta tersangka Hendry Lie," ujar Harli.
Sebelumnya diberitakan, Sisa empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satunya pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie. Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas tersebut. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
"Penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya," kata dia, Jumat, 26 Juli 2024.
Kejagung juga berhasil menyita Satu unit villa milik Hendry Lie. Vila mewah tersebut lokasinya ada di Pulau Dewata, Bali. Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
"Tim berhasil menemukan 1 unit vila yang dibangun di atas tanah seluas 1.800m2 dengan estimasi saat ini bernilai Rp20 miliar," kata dia.
Dia mengatakan, vila itu dibeli Hendry Lie pada tahun 2022. Ketika dibeli, vila tersebut atas nama istrinya. Pihaknya akan melakukan langkah administratif soal penyitaan itu. Hal tersebut dilakukan guna memulihkan kerugian negara buntut kasus timah.
"Di mana uang yang digunakan untuk membeli vila tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo," ujarnya lagi.
Adapun, keempat berkas tersangka yang belum dilimpahkan tersebut adalah Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN. Lalu, Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba ESDM 2015-2020.
Kemudian, Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk dan Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.