Penjelasan Capim Fitroh soal Revisi UU KPK yang Dianggap Melemahkan

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta, VIVA - Calon pimpinan KPK Fitroh Rohcayanto memberikan pandangannya tentang revisi Undang-undang (UU) KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah. Ia menilai justru revisi UU tersebut tidak ada yang menghambat penanganan perkara. 

Diperiksa 8 Jam di KPK, Anggota DPR Maria Lestari Klaim Tak Ada Sangkut Paut dengan Hasto

Hal itu disampaikan Fitroh saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pimpinan KPK di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.

"Kemudian apa tanggapan saya soal revisi UU KPK. Saya harus katakan, meskipun bukan menjadi faktor penentu kemudian melemahnya KPK. Tapi, sesungguhnya secara norma, saya melihat tidak ada hal yang substansi yang kemudian memengaruhi terhambatnya penanganan perkara," katanya.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

Justru, kata dia, revisi UU tersebut memiliki nilai pengawasan meski sudah ada pengawasan internal sebelum adanya revisi tersebut. Kemudian, Dewas KPK juga terpisah dari tubuh KPK.

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

"Nah, penyitaan, misalnya, kemudian dikembalikan dengan putusan MK, tanpa harus izin. Penggeledahan tanpa izin. Artinya, itu tidak menghambat. Tapi kalau dulu kemudian itu harus izin, memang itu bisa menjadi penghambat," kata Fitroh.

Maka itu, lanjut Fitroh, memang ada sedikit pengaruh akibat UU KPK direvisi, tapi tidak signifikan. Ia menegaskan bahwa terpenting lembaga antirasuah menjaga integritasnya di hadapan publik.

"Jadi, ada pengaruh tapi saya melihat tidak signifikan. Yang terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh anggota insan KPK menjaga integritasnya," ujarnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sita 6 Apartemen Dirut Nonaktif Taspen, Total Nilainya Rp 20 Miliar

Adapun penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025