Selebgram Cantik Asal Medan Diringkus Polisi karena Promosi Judi Online

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan pers, di Markas Polrestabes Medan.(dok Polrestabes Medan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus seorang selebgram, berinsial NS (20), karena mempromosikan judi online di akun Instagramnya, @bbymutia_cun.

Penangkapan Selebgram itu, dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Senin 18 November 2024. Ia mengatakan bahwa NS sudah diamankan di Markas Polrestabes Medan, guna proses hukum selanjutnya.

Gadis muda berparas cantik ini, merupakan warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

"Kita amankan seorang wanita berinisial NS Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram," ucap Gidion.

Gidion menjelaskan bahwa NS diamankan saat berada di depan super market, di Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu dini hari, 17 November 2024, sekira pukul 00.30 WIB.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • istockphoto.com

"Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau meng-endorse situs judi online melalui akun Instagram miliknya bbymutia_cun," jelas Gidion.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS group WA endorse dengan nama group absen martabak.

"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endorse situs judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan," tutur Gidion.

Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Kecanduan Judi Online, Pria di Jatinegara Nekat Curi Motor Teman Lalu Dijual Daring

Sebelumnya, petugas kepolisian juga mengamankan tiga orang pelaku terlibat judi online, yang diamankan Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, Minggu dini hari, 17 November 2024, sekira pukul 01.15 WIB.

"Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur," ucap Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Jamak K Purba.

Jalankan Misi Prabowo, Menteri Riefky Minta Santri Sebarkan Info Bahaya Judol Lewat Konten Digital

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • https://freerangestock.com/

Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com. Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.

Soal Dugaan Mafia Judol jadi Bagian Timses, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu

Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal praperadilan menghadirkan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024