KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Zarof Ricar Alias ZR, Eks Pejabat MA yang Terseret Kasus Suap Ronald Tannur
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Komisi Yudisial (KY) mengansumsikan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR telah menangani hampir seribu perkara sehingga memiliki uang hampir Rp1 triliun atau persisnya Rp920 miliar di kediamannya di wilayah Bali. Mahkamah Agung (MA) blak-blakan begini.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan bahwa itu hanyalah sebuah asumsi. Pasalnya, dia hanya menegaskan bahwa hakim agung yang ada di MA cuma berjumlah 46 orang.

"Itu kan asumsi, ya, kalau orang hukum bicara itu fakta hukum dan eviden. Ya itu saja. Jumlah hakim agung itu cuma 46," ujar Hakim Agung Yanto kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 November 2024.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

"Hakim di Jakarta itu lima pengadilan kurang lebih 150," lanjutnya.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Photo :
  • Ist
Ibu Ronald Tannur Langsung Diperiksa Usai Penahanan Dipindah ke Kejagung

Yanto meminta kepada publik untuk bertanya ke pihak yang memberikan asumsi tersebut. Pasalnya, hal itu dilakukan demi memastikan fakta yang jelas.

"Artinya kan ya ditanyakan yang memberi asumsi. Metodenya seperti apa. Teorinya seperti apa. Kalau ditanyakan kepada kami, hakim itu berbicara fakta hukum dan eviden. Eviden yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau asumsi nanti beda-beda satu orang nanti dengan orang yang lain berbeda asumsinya," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata menilai nilai korupsi yang dilakukan mantan pejabat MA Zarof Ricar sangat fantastis, mencapai Rp1 triliun.  

Ia kemudian mengasumsikan apabila jasa pengurusan perkara atau suap satu kasus senilai Rp 1 miliar, maka uang Rp920 miliar yang diamankan penyidik Kejaksaan Agung dari kediaman Zarof Ricar itu berasal dari biaya pengurusan hampir 1.000 perkara.

"Bahwa asumsi ini ya, jangan dianggap sebuah kesimpulan, kalau kemarin jastip satu kasus Rp 1 miliar, kalau (barang bukti mencapai) Rp 1 triliun berarti 1.000 kasus kan (yang terkait dalam kasus suap dalam proses peradilan)," kata Fajar

"Kalau 1.000 kasus berarti 1 kasus ada 3 hakim, asumsi ya, berarti cukup membahayakan karena jumlah hakim 7.800. Ini hitung-hitungan asumsi," imbuhnya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, saat menggeledah kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun serta emas batangan seberat 51 kg.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung," kata Qohar kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof mengisi jabatan tersebut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2022.

Saat menjabat sebagai Badan Diklat, kata Qohar, Zarof menjanjikan kliennya mengurus perkara di MA. "Selama menjadi Kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah ada yang mata uang asing," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya