Jawaban Menohok Kejagung Dituding Pengacara Tom Lembong Lakukan Abuse of Power

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Ari Yusuf Amir, Pengacara Tom Lembong, yang menuding penetapan tersangka kepada kliennya sewenang-wenang.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar pada Senin, 18 November 2024.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist
Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

Kata dia, dalam sidang praperadilan yang diajukan Tom Lembong, tim jaksa bakal membeberkan fakta-fakta proses penyidikan kasus tersebut.

Dia menegaskan, Korps Adhyaksa akan mengikuti jalannya sidang sesuai prosedur. "Kita ikuti aja prosesnya ya," kata dia.

Tom Lembong Sampaikan Pesan Hari HAM dari Balik Jeruji Besi, Ini Isinya

Untuk diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar pada Senin, 18 November 2024 hari ini.

Dalam sidang tersebut, Tom Lembong meminta agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Dalam hal ini, Tom Lembong bertindak sebagai pihak pemohon. Kemudian, Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah. Menurutnya, Kejaksaan Agung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon, dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari di ruang sidang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya