Mendagri Tegaskan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara Indonesia

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan status Jakarta masih sebagai Daerah Khusus Ibu Kota. Sebab, Surat Presiden (Surpres) perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan. 

Mendagri Minta Pemda Ubah Pola Pikir untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Hal itu diungkap Tito usai rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 18 November 2024. 

Tito mengatakan, perlu ada penegasan dari hasil pembahasan UU DKJ terkait status Jakarta. Apalagi, Jakarta akan melaksanakan Pilkada pada 27 November mendatang. 

Mendagri Ungkap Hampir Separuh BUMD Merugi karena Penerimaan Pegawai Lewat 'Orang Dalam'

"Jadi harus ada sisipan pasal yang menegaskan ketika ibu kota pindah ke IKN dengan Perpres, status Jakarta bukan lagi Khusus Ibu Kota, tapi namanya Daerah Khusus Jakarta. Nah, maka ini kan mau ada Pilgub nih, 27 November, ini Pilgub DKI apa Pilgub DKJ gitu. Kemudian kan ada DPRD-nya, dari DKI atau DPRD DKJ. Dulu DPRD DKI kan. Nah sama ada DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI atau DKJ," kata Tito. 

Mendagri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Kata Tito, sementara ini nama Gubernur dan DPRD di Jakarta masih Gubernur DKI serta DPRD DKI Jakarta.

"Sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI. Tapi begitu Perpres keluar, status ibu kotanya pindah ke IKN, maka nama gubernur nanti bukan Gubernur DKI, tapi Gubernur DKJ. Kemudian DPRD-nya DPRD DKJ," jelas dia. 

Tito melanjutkan, dalam UU yang lama tidak disisipkan empat pasal mengenai Gubernur DKI atau DKJ, DPRD DKI atau DKJ, ataupun pemilihan Kepala Daerah DKI atau DKJ, serta DPR RI yang berada di di DKI atau DKJ. Sehingga, menurutnya perlu ada pasal mengatur keempat hal tersebut.

Dia menyebut Kepres IKN belum diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia, sehingga Jakarta saat ini masih merupakan Ibu Kota Negara Indonesia. Sedangkan, IKN statusnya belum sebagai ibu kota baru. 

"Belum (IKN). Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-undang IKN, bahwa status Ibu Kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Jadi nanti begitu Kepresnya atau Perpresnya, itu terserah nanti Bapak Prabowo kapan. Ketika itu siap, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian perpindahan Ibu Kota," pungkas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya