Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun bisa menghadirkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah Terancam Hukuman Mati

"Kami sebelumnya sudah menghadirkan surat untuk menghadirkan tersangka karena mengingat pemohon dalam hal ini beliau yang mengalami langsung proses dari awal pemeriksaan jadi beberapa hal perlu konfirmasi dari beliau," ujar Ari Yusuf di ruang sidang, Senin 18 November 2024.

"Jadi begini pengadilan khususnya untuk menghadirkan pemohon principal itu di persidangan itu merupakan tanggung jawab dari pemohon sendiri barangkali berkoordinasi dengan termohon," jawab hakim.

Sudah 15 Tersangka Kasus Uang Palsu UIN Makassar Ditangkap Polisi, Masih Ada Lagi?

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

"Tapi kalau pengadilan untuk menghadirkan di persidangan silakan menyampaikan, tetapi kecuali antara pemohon dan termohon berkoordinasi soal itu silakan saja," lanjutnya.

Anak Bos Toko Roti di Cakung Dikenal Temperamental, Alami Gangguan Jiwa?

Kemudian, Ari menjelaskan bahwa sidang gugatan praperadilan ini membutuhkan keterangan langsung dari Tom Lembong. Sebab, Tom pihak yang mengetahui segala halnya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Namun, hakim menilai sejatinya keterangan dari kuasa hukum juga sudah cukup untuk persidangan praperadilan. Tapi, jika kuasa hukum tetap ingin Tom dihadirkan maka berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kan yang kita pakai pengacara karena kepentingan dari principal sendiri sudah diwakili kuasa hukum dalam persidangan. Kalau mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atau termohon untuk bisa dihadirkan ya silakan," kata hakim.

"Yang diadili sekarang ini formal semua ya jadi kalau memang dari pihak pemohon menginginkan prinsipal nya hadir dalam persidangan ini koordinasi dengan pihak termohon nya gimana dalam menghadirkan itu. Kalau kami tidak dalam kapasitas untuk memerintahkan hadir di persidangan," imbuh hakim.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK mengklaim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Indonesia (BI)

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024