Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong disebutkan bahwa dirinya tak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum. Hal itu dilakukan ketika Tom Lembong sudah menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta 5 Menteri Perdagangan Era Jokowi Diperiksa Kejagung

Kejagung, diklaim sudah menyiapkan kuasa hukum untuk Tom Lembong karena diduga tak memberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum.

"Pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai dengan hati nurani pemohon," ujar Tim Kuasa Hukum Tom Lembong, Sugito Atmo Pawiro di ruang sidang PN Jakarta Selatan pada Senin 18 November 2024.

Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bawa-bawa Jokowi

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

"Sebaliknya, termohon justru memaksakan kehendaknya dengan menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi pemohon," lanjutnya.

Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung soal Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum Tom menilai hal itu sudah tertuang dalam surat penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi tersangka no 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024. Dalam surat itu tertulis bahwa penasihat hukum bukan atas kehendak Tom Lembong.

"Bahwa hak pemohon tersebut juga sebagaimana ditegaskan kembali dalam Pasal 54, 55 dan 57 Ayat (1) KUHAP, dimana pemohon guna kepentingan pembelaan berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri oleh pemohon," kata Sugito.

Dia menjelaskan bahwa dalam penjelasan KUHAP angka 3, tertulis bahwa dalam proses penyidikan suatu perkara pidana, Penyidik (in casu Termohon) haruslah mengimplementasikan perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia.
Salah satunya kepada seorang tersangka.

Pasalnya, sejak saat dilakukan penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwa, tersangka, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum.

“Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa “diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup” tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon,” kata Sugito.

Maka itu, kuasa hukum Tom Lembong meminta kepada hakim tunggal Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Dia juga meminta nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya