Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung soal Korupsi Impor Gula

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar pada Senin, 18 November 2024 hari ini. Dalam sidang tersebut, Tom Lembong meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Dalam hal ini, Tom Lembong bertindak sebagai pihak pemohon. Kemudian, Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidaklah sah. Menurutnya, Kejaksaan Agung bersikap sewenang-wenang dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon, dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari di ruang sidang.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist
Buru Tahanan Kabur, Rutan Salemba Koordinasi dengan Polda Aceh dan Jabar

Dia menilai, bahwa ada sejumlah kesalahan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan. Salah satu alasannya, kata Ari, yakni Kejaksaan Agung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. 

"Pemohon tidak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum sendiri pada saat ditetapkan oleh tersangka, dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," jelas dia. 

Setelah itu, kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Tom Lembong sudah lagi tak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Sementara, kasus yang diusut Kejaksaan Agung dan menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023.

Lantas, Ari meminta kepada Kejaksaan AGung memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong menjabat dalam kasus korupsi impor gula.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016, sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023. Sehingga, sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata Ari.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016, dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya