DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Thomas Trikasih Lembong (TTL) saat ditangkap Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) agar penanganan kasus korupsi, termasuk kasus “Tom Lembong” bukan karena pesanan.

Legislator Purnawirawan Polri Sebut Polisi Lamban Tangani Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti

"Saya ingatkan Kejaksaan Agung jangan menindaklanjuti kejahatan karena ada pesanan atau dorongan dari orang luar," kata Abdullah dalam keterangannya, yang diterima Minggu, 17 November 2024.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist
Harun Masiku Ternyata Sudah 3 Tahun Bebas dari Pencekalan Imigrasi RI

Sebagai wakil rakyat, Abdullah berusaha menyuarakan aspirasi masyarakat yang menduga adanya politisasi dalam penanganan kasus ini. Atas dasar itu, pria yang kerap disapa Gus Abduh ini mengingatkan agar Kejagung dalam menangani kasus hukum tak hanya berdasarkan pesanan dari pihak tertentu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja DPR RI dengan Kejagung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin tampak terpojok. Pasalnya, seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak mengkritisi Kejagung dalam memproses kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

Di depan Anggota DPR, Korban Ungkap Detik-detik Dianiaya Anak Bos Toko Roti

Beberapa anggota Komisi III DPR RI menggali lebih dalam mengenai dugaan motif di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahkan mendesak Kejagung memberikan penjelasan yang lebih rinci.

Hinca mengungkap penanganan kasus impor gula tersebut menimbulkan dugaan adanya balas dendam politik.

"Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik. Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan," kata Hinca.

Terpisah, pakar hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menjelaskan bahwa peluang Tom Lembong memenangkan gugatan pra peradilan tetap terbuka.

"Kalau hakim melihat tidak ada dua alat bukti untuk didalilkan kepada Pak Tom Lembong artinya bisa saja gugatan pra peradilan Pak Tom Lembong dikabulkan," jelasnya.

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory

Sementara Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa pra peradilan juiga bisa mempertimbanglkan unsur politik dalam kasus Tom.

“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain juridis. Hakim Prapid harus menggalinya,” pungkas Fickar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya