PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Kota Tangerang, VIVAÂ -Â Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) periode 2024-2028, Solihin, meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk bisa meninjau ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang rencananya, naik menjadi 12 persen.
"Tentu ini berat untuk kami pengusaha ritel, kalau bisa (Menteri Keuangan) meninjau ulang," katanya di Tangerang, Minggu, 17 November 2024.
Lanjut dia, meski pemerintah menaikkan 1 persen dari angka sebelumnya 11 persen. Hal itu tetap menjadi perhitungan pelaku ritel yang mana, kondisi daya beli di Indonesia saat ini kasih lesu.
"Kita mendukung, tapi saya bilang tadi jangan hanya lihat 1 persen, karena dari 11 persen jadi 12 persen. Sehingga, yang dilihat itu 1 per 12 nya, makanya kami mohon ditinjau ulang," ujarnya.
Diketahui, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Nantinya, akan ada penjelasan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan tarif PPN 12 persen di awal tahun 2025.
Aturan itu diperlukan agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).