Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran
- Antara
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi tudingan mengkriminalisasi jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar. Status Jovi saat ini terseret dalam kasus Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jovi sudah jadi tersangka dan diberhentikan dari posisi jabatannya. Dalam kasus yang menjeratnya, Jovi mengunggah soal tudingan jaksa Nella Marissa memakai mobil dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Tapi, tuduhan Jovi tak terbukti dan cuma rekayasa semata untuk meraih dukungan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menegaskan pihaknya tak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendiri yang mengkriminalisasi dirinya karena perbuatannya," kata Harli, Jumat, 15 November 2024.
Harli menjelaskan Jovi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik. Hal itu dilakukan karena dua kali dalam unggahannya di media sosial pada 14 Mei dan 19 Juni 2024.Â
Atas kejadian ini, Jovi tak pernah coba komunikasi ataupun minta maaf kepada korban.
"Perbuatan ini bersifat personal antara yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi. Tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari," katanya.
Unggahan yang dilakukan Jovi pakai kata-kata tak senonoh. Dengan demikian, korban yang merasa malu dan dilecehkan mempolisikan Jovi ke Polres Tapanuli Selatan.Â
Harli minta, masyarakat tak begitu saja percaya apa yang disebarkan Jovi lewat akun medsosnya. Belum lagi Jovi diduga sengaja mem-framing isu untuk menguntungkan dirinya sehingga bisa dapat simpati publik.
"Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial. Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," katanya.
Â