Jadi Utusan Khusus Presiden, Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorse? KPK Jawab Begini

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan Faris

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi, buka suara soal istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang masih terima endorsment. Walaupun kini Raffi Ahmad sudah menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni.

OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 7 Orang

KPK menjelaskan bahwa Nagita Slavina masih boleh menerima endorse, asalkan mau transparan terkait harta kekayaannya.

"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.

Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

Pahala mengatakan hal itu, karena akun instagram Raffi Ahmad dan Nagita Slavina digabung. Diketahui bahwa pasangan pejabat negara tidak diwajibkan untuk lapor LHKPN. Pahala meminta kepada Raffi Ahmad untuk transparan dalam menyetorkan LHKPN.

Pahala Nainggolan juga meminta kepada Raffi Ahmad untuk segera setor LHKPN. Pasalnya, laporan diserahkan maksimal tiga bulan setelah Raffi menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

"Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi," jelasnya.

Menurutnya, setor harta kekayaan memang tidak diatur dalam undang-undang. Kendati, hal itu dilakukan demi transparansi.

Alexander Marwata

OTT di Bengkulu, Alex Marwata Sebut Terkait Pemungutan ke Pegawai untuk Pendanaan Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024