Tegas! Komdigi Pecat Pegawai yang Bekingi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI sudah memecat oknum pegawai yang terlibat kasus judi online. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

“Udah dijawab, sudah diberhentikan,” ujar Meutya Hafid kepada wartawan di Kemkomdigi, dikutip Jumat, 15 November 2024.

Menkomdigi Meutya Hafid.

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
3 Program Prioritas Kemenkomdigi, Tumpas Judi Online Enggak Pakai Ampun

Meski begitu, Meutya enggan berspekulasi terkait hukuman yang diberikan untuk pelaku yang jadi beking judi online. Ia menegaskan proses hukum sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu (soal pemecatan),” kata Meutya.

Budi Gunawan Sebut 8,8 Juta Orang Main Judi Online, Anak Muda Paling Banyak

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga sedang mengkaji tentang peraturan yang berlaku di Komdigi. Hal itu bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Semua sopnya lagi kita audit lagi. Yang lama (pimpinan sebelumnya) saya enggak komentar dan enggak paham juga, tapi kita lagi audit lagi,” tutur dia.

Sebagai informasi, polisi menegaskan total ada 18 orang yang jadi tersangka kasus judi online (judol) melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia pada Senin, 11 November 2024.

Kalau dijabarkan, ada sebanyak 11 orang pegawai Kementerian Komdigi yang jadi tersangka. Lalu, delapan orang warga sipil. Namun, satu warga sipil yang tersangka masih buron. Dia berinisial A.

"11 pegawai Komdigi dan 7 sipil," katanya.

Kemudian, sebanyak 47 rekening terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), diajukan untuk diblokir.

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka," katanya. 

Polisi menggeledah kantor di Bekasi terkait kasus judi online

Photo :
  • dok Polda Metro Jaya

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menambahkan, puluhan rekening tersebut dipakai para pelaku untuk transaksi judol. Selain mengajukan pemblokiran rekening, Polda Metro turut menyita sejumlah barang bukti. Yang paling mencengangkan adalah uang nyari Rp73 miliar dan lebih dari 200 gram emas.

"Sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya