Danpuspom Sebut Faktor Usia dan Waktu Luang Penyebab 4 Ribu Prajurit TNI Main Judol

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto
Sumber :
  • Puspen TNI

Jakarta, VIVA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan penyebab prajurit bermain judi online (judol). Salah satunya karena prajurit TNI di usia muda memiliki banyak waktu luang.

Meutya Hafid dan Jaksa Agung Bahas Judi Online Hingga Pembangunan Konektivitas di Daerah Tertinggal

"Faktornya kan kita, namanya TNI kan dengan seusia-usia mereka ini, yang hari-harinya memegang HP ya. Sehingga mudah nih untuk mereka menggunakan dalam hal pada saat waktu-waktu luang," kata Mayjen Yusridi Jakarta Timur, Kamis, 14 November 2024.

Mayjen Yusri memastikan 4.000 prajurit hanya jadi pemain judi online, bukan bandar judi. "Semuanya hanya pemain," kata Mayjen Yusri.

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Ia juga menegaskan prajurit TNI tak ada yang mengalami kekurangan. Bahkan, ekonomi seluruh prajurit TNI diklaim sudah cukup dalam segi finansial.

"Kalau masalah kejahatan kita sudah alhamdulillah dalam arti untuk sekarang ini kesejahteraan prajurit sudah alhamdulillah sudah cukup baik," ujar dia.

Gandeng OJK, Meutya Hafid Tegaskan Bakal Blokir Rekening Orang yang Main Judi Online

Prajurit TNI AD. Foto ilustrasi.

Photo :
  • twitter.com

Dia bilang pihaknya juga sudah menjatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit yang terlibat judol. Ia menegaskan jika ribuan prajurit itu mengulangi kesalahan yang sama, maka akan mendapat sanksi lebih berat.

"Ya, intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya, ya tentunya sanksi akan lebih berat," ujar Mayjen Yusri.

Pun, dia menuturkan 4 ribu prajurit TNI yang terlibat judol ada yang dapat sanksi pidana. Namun, pihaknya juga telah membagi penjatuhan sanksi terhadap ribuan prajurit itu.

"Kemarin kan ada kita klaster. Ada yang tindakan disiplin, kemudian hukuman ringan. Kemudian berat, bahkan ada yang kita dipidanakan," ujar dia.

Kata dia, prajurit TNI yang dapat hukuman pidana, karena memakai uang tim satuannya untuk bermain judol.

"Ya dalam ini dia karena ikut judol, kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," ujar dia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Gandeng Komdigi, OJK Bentuk Pusat Anti-Penipuan Basmi Judol dan Kejahatan Online

Keberadaan Anti-Scam Center itu merupakan suatu gagasan dan kapasitas baru, yang diharapkan dapat semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan di Tanah Air.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024