Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Prajurit TNI AD. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • twitter.com

Jakarta, VIVA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit yang terlibat judi online. Ia menegaskan jika ribuan prajurit itu mengulangi kesalahan yang sama, maka akan mendapat sanksi lebih berat.

DPO Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Bertambah jadi 6, Ada yang Bandar

"Ya intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya, tentunya sanksi akan lebih berat," ujar Mayjen Yusri di Jakarta Timur pada Kamis, 14 November 2024. 

Ilustrasi Judi Online

Photo :
  • Pexels.com
Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Di sisi lain, Mayjen Yusri mengatakan bahwa dari 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online itu ada yang mendapat sanksi pidana. Namun, pihaknya juga telah membagi penjatuhan sanksi terhadap ribuan prajurit tersebut.

"Kemarin kan ada kita klaster, ada yang tindakan disiplin, kemudian hukuman ringan, kemudian berat, bahkan ada yang kita pidanakan," ujar dia.

Harusnya Bertugas Perangi Judi Online, Pegawai Komdigi Justru Jadi Bandar dan Cegah Situs-situs agar Tak Terblokir

Prajurit TNI yang mendapat hukuman pidana, kata dia, memakai uang tim satuannya untuk bermain judi online.

"Ya dalam ini dia karena ikut judol, kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan," ujar dia.

Menkopolkam Budi Gunawan

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

Langkah Menkopolkam Budi Gunawa untuk menindak tegas para pelaku judi online, mendapat dukungan dari parlemen. Judi online juga menjadi perhatian serius pemerintahan ini.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024