Eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Divonis Bersalah karena Kampanye di Tempat Ibadah
- IST
Solok Selatan, VIVA - Konstelasi Pilkada 2024 Solok Selatan kian runcing saling serang dan pelanggaran-pelanggaran kampanye pun dilakukan seperti kasus yang dilakukan oleh mantan bupati Solok Selatan Muzni Zakaria yang juga sempat tersandung kasus korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.
Mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu pun dinyatakan secara sah bersalah oleh Pengadilan Negeri Solok dalam putusan nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Kbr.
Putusan tersebut menyatakan Muzni Zakaria M. Eng bin Zakaria terbukti secara sah melakukan tindak pidana “dengan sengaja kampanye menggunakan tempat ibadah”.
Putusan itu tertuang dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solok tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa: 1. SK KPU Solok Selatan Nomor 197 Tahun 2024; 2. SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 24 September 2024; 3. SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 12 Oktober 2024; dan 4. Dikembalikan kepada KPU Solok Selatan melalui saksi Novia Syahfitri 1 Buah Flashdisk warna merah dengan kode REG 02 yang berisikan rekaman suara dan video.
Melalui putusan ini, Pengadilan Negeri Solok sudah memastikan mantan narapidana korupsi yang baru keluar bulan Agustus 2024 tersebut bersalah.
Muzni Zakaria pernah divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Padang pada tahun 2020 karena menerima suap dalam perkara korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan. Saat itu, Muzni menjabat sebagai bupati Solok Selatan.