Eks Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Divonis Bersalah karena Kampanye di Tempat Ibadah

Mantan bupati Solok Selatan Muzni Zakaria
Sumber :
  • IST

Solok Selatan, VIVA - Konstelasi Pilkada 2024 Solok Selatan kian runcing saling serang dan pelanggaran-pelanggaran kampanye pun dilakukan seperti kasus yang dilakukan oleh mantan bupati Solok Selatan Muzni Zakaria yang juga sempat tersandung kasus korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.

MK Putuskan Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

Mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, itu pun dinyatakan secara sah bersalah oleh Pengadilan Negeri Solok dalam putusan nomor 164/Pid.Sus/2024/PN Kbr. 

Putusan tersebut menyatakan Muzni Zakaria M. Eng bin Zakaria terbukti secara sah melakukan tindak pidana “dengan sengaja kampanye menggunakan tempat ibadah”.

Indosat Gencar Kampanye Jelang Tutup Tahun

Warga menentukan pilihannya dalam Pilkada. (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Putusan itu tertuang dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solok tersebut, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa: 1. SK KPU Solok Selatan Nomor 197 Tahun 2024; 2. SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 24 September 2024; 3. SK Tim Kampanye Pasangan Calon Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen tanggal 12 Oktober 2024; dan 4. Dikembalikan kepada KPU Solok Selatan melalui saksi Novia Syahfitri 1 Buah Flashdisk warna merah dengan kode REG 02 yang berisikan rekaman suara dan video.

Melalui putusan ini, Pengadilan Negeri Solok sudah memastikan mantan narapidana korupsi yang baru keluar bulan Agustus 2024 tersebut bersalah.

Muzni Zakaria pernah divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Padang pada tahun 2020 karena menerima suap dalam perkara korupsi proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, Solok Selatan. Saat itu, Muzni menjabat sebagai bupati Solok Selatan.

Kantor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  (dok: BTN)

BTN Catat Kucurkan Rp4,14 miliar Renovasi hingga Bangun Tempat Ibadah Selama 2024

Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengatakan, rumah ibadah telah menjadi sarana yang niscaya selalu hadir berdampingan dengan hunian warga.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025