Gandeng OJK, Meutya Hafid Tegaskan Bakal Blokir Rekening Orang yang Main Judi Online
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI bekerja sama dengan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas judi online. Sebanyak 10.000 rekening yang terafiliasi judi online telah diblokir oleh pemerintah.
Ribuan rekening yang diblokir tersebut juga hasil kolaborasi antara Kemkomdigi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
"Kami apresiasi juga kerja sama yang sudah dilakukan dalam upaya menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman, stabil, terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia, di antaranya pemblokiran 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan judi online, dan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi khususnya Komdigi dan juga OJK dan perbankan," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid di kantornya pada Kamis, 14 November 2024.
Meutya menambahkan, pemblokiran tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas habis masalah judi online. Presiden Prabowo, kata Meutya, menginginkan seluruh kementerian dan lembaga bekerja sama dalam menangani judi online.
"Arahan beliau (Presiden Prabowo) adalah agar semua lembaga, instansi bekerjasama, bersatu-padu khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online. Dan kita hari ini sekali lagi apresiasi kami dari OJK, telah bersepakat untuk terus memperkuat pengembangan regulasi yang responsif terhadap pengembangan teknologi," ujar dia.
Di sisi lain, Meutya mengaku akan mengembangkan situs pengecekan rekening bank untuk mengetahui rekening yang terafiliasi judi online. Nantinya, pengembangan itu akan melibatkan anti scam center yang digagas oleh OJK.
"Kemkomdigi terus mengembangkan situs cek rekening.id, yang nanti Insya Allah akan bekerjasama dengan anti scam center yang digagas oleh OJK. Ini juga untuk membantu literasi digital agar masyarakat bisa memilah mana yang kemudian terindikasi, ada kejahatan keuangan digital dan mana rekening yang aman," katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap masyarakat yang ketahuan bermain judi online, rekeningnya akan diblokir. Ia juga mengaku sudah bertukar data serta informasi dengan OJK terkait hal tersebut.
“Ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blokir. Kita akan tegas, akan Kemkomdigi mengirimkan data-data itu. Ketua OJK sudah menyatakan, kalau memang ini sudah jelas aktivitas keuangan ilegal, maka ini kemudian akan langsung di blokir. Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi bagi yang sedang, pernah tidak lagi bermain-main dengan judi online," imbuhnya.