Buru Tahanan Kabur, Rutan Salemba Koordinasi dengan Polda Aceh dan Jabar
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan pihaknya melakukan koordinasi dengan polisi hingga kejaksaan yang tengah menangani perkara tujuh tahanan kabur dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 November 2024.
"Adapun, hal-hal yang sudah kita lakukan bahwa kita sudah meminta bantuan ke pihak Kepolisian dan memberitahukan ke pihak Kejaksaan, serta Pengadilan yang sedang memproses perkara yang bersangkutan," ujar Tonny Nainggolan kepada wartawan Kamis, 14 November 2024.
Dia menjelaskan, bahwa Rutan Salemba juga telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polda Aceh untuk melakukan pencarian kepada tujuh tahanan dan narapidana yang kabur.
"Sampai juga kita bersurat ke Polda Aceh dan juga ke Polda Jabar," kata dia.
Tonny menyebutkan bahwa tahanan kabur ketika serah terima pergantian jam kerja penjaga rumah tahanan. Peristiwa tahanan yang kabur itu terjadi sekira pukul 07.50 WIB.
Tujuh tahanan yang kabur itu berasal dari kamar nomor 16 blok S. Tahanan yang kabur, kata Tonny, nekat membobol jendela atas kamar.
"Bahwa teralis di kamar yang dekat kamar mandi atau ya kamar mandi hunian, itu sudah dalam keadaan terpotong atau dipotong," ucapnya.
Diketahui, salah satu tahanan yang kabur merupakan gembong kasus narkoba bernama Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas.
""Salah satunya adalah Murtala," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 13 November 2024.
Sebelumnya diberitakan, Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui ada 1 kuintal atau 100 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR. Polisi juga menangkap lima orang lain, yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.
"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujarnya.
Hingga kini, para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 131 Ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.