Roy Rizali Anwar Ditunjuk Jadi Plh Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor

Wamendagri, Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur menggantikan Sahbirin Noor.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

Kabar tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya yang dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, menindaklanjuti pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel per 13 November 2024.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Photo :
  • Antara
Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Untuk mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan setelah mundurnya Gubernur Sahbirin Noor, kata dia, tadi malam Kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (plh.) Gubernur Kalsel.

Dikatakan Bima bahwa penunjukan terhadap Roy Rizali Anwar dikarenakan posisi Wakil Gubernur Kalsel Muhidin sedang cuti tugas untuk kepentingan kampanye Pilkada 2024.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Muhidin akan kembali bertugas di pemerintahan, lanjut dia, mulai 24 November 2024 setelah masa kampanye berakhir.

"Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan Sekda akan melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bertugas kembali," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada tanggal 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.

Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Sahbirin juga mengungkapkan permohonan maaf dan berharap pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya