KPK Ingatkan Raffi Ahmad
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni, Raffi Ahmad, agar segera menyelesaikan kewajibannya dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini mengharuskan setiap pejabat negara, termasuk Raffi, untuk melaporkan kekayaannya setelah resmi diangkat.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa Raffi harus menyerahkan laporan kekayaannya tersebut. "Harus (menyerahkan LHKPN)," ujar Pahala dilansir Antara, Kamis 14 November 2024. Sesuai aturan, setiap pejabat negara wajib menyerahkan laporan kekayaan mereka dalam waktu tiga bulan setelah dilantik, yang berarti Raffi masih memiliki waktu sekitar dua bulan lagi.
Selain itu, Pahala juga menyinggung soal penerimaan endorse oleh istri Raffi, Nagita Slavina, yang kerap kali terlibat dalam berbagai kerja sama komersial. Menurut Pahala, Nagita diperbolehkan menerima endorse, asalkan setiap perubahan dalam harta kekayaannya tercatat dalam LHKPN. "Boleh. Asalkan hartanya dilaporkan setiap kali bertambah atau berkurang. Itu kan istrinya," jelas Pahala.
Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden
Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI 2024-2029, yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Selain Raffi, terdapat enam pejabat lain yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden dalam berbagai bidang:
- Muhamad Mardiono – Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
- Setiawan Ichlas – Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
- Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) – Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
- Ahmad Ridha Sabana – Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.
- Mari Elka Pangestu – Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
- Zita Anjani – Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Dasar Hukum Pembentukan Utusan Khusus Presiden
Jabatan Utusan Khusus Presiden ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Perpres ini mengatur keberadaan Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan staf-staf khusus lainnya guna membantu Presiden dalam menjalankan berbagai tugas. Baik Penasihat Khusus maupun Utusan Khusus Presiden, keduanya memiliki tugas khusus di luar struktur kementerian atau lembaga pemerintah. Pembentukan posisi-posisi ini bertujuan untuk memastikan jalannya tugas presiden secara lebih efisien, terutama untuk hal-hal yang tidak tercakup dalam struktur lembaga pemerintah yang sudah ada.
Dengan adanya regulasi ini, setiap pejabat yang diangkat diharuskan untuk memenuhi kewajibannya terkait transparansi dan pelaporan, termasuk melalui LHKPN, guna menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan di kalangan pejabat tinggi negara.