Sidak Rutan Salemba, Willy NasDem Ketemu Tom Lembong?
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya telah melakukan kegiatan sidak di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, buntut dari adanya tahanan narapidana yang kabur. Sidak tersebut dilakukan pada Kamis, 14 November 2024.
"Kemarin setelah koordinasi antar pimpinan dan anggota melihat perkembangan yang terjadi, kami memutuskan untuk melakukan sidak," ujar Willy Aditya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Willy bersama jajaran Komisi XIII DPR RI, sudah rampung melakukan sidak ke Rutan Salemba. Dia menjelaskan bahwa ada sejumlah pembahasan dengan pihak Rutan Salemba.
"Tadi kami sudah melakukan rapat dulu dengan pihak Lapas," kata Willy.
Willy juga sudah melakukan pengecekan ke sejumlah kamar di Rutan Salemba. Kendati begitu, Willy mengaku tak bertemu dengan Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Enggak, kan enggak boleh liat (masuk ke kamar)," tegas Willy.
Diketahui, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba usai resmi dijadikan tersangka dalam kasus rasuah impor gula.
Dia merupakan tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Rencananya, Tom Lembong memang akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari pertama sejak dijadikan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan dua orang tersangka baru terkait dengan kasus korupsi impor gula. Adapun, dua orang tersangka dalam kasus korupsi impor gula itu salah satunya mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di Kejaksaan Agung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, bahwa kedua tersangka dalam kasus korupsi impor gula itu rencananya bakal ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Qohar.
Qohar menuturkan, kedua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.