Kemendagri Segera Angkat Penjabat Sementara Gubernur Kalsel
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara gubernur Kalimantan Selatan menggantikan Gubernur Sahbirin Noor yang mengundurkan diri.
"Tentu dalam hal ini terlepas dari persetujuan Bapak Presiden, tetapi Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan langkah-langkah untuk menunjuk penjabat sementara," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dikonfirmasi awak media, Kamis, 14 November 2024.
Bima menjelaskan penunjukan Pjs gubernur Kalsel akan disampaikan hari ini. Dia menyebutkan, Kemendagri tidak bisa menunjuk Wakil Gubernur Muhidin untuk menjadi Pjs. gubernur Kalsel lantaran dia tengah maju menjadi calon gubernur pada Pilkada Kalsel 2024.
Bima lanjut mengatakan bahwa Pjs gubernur Kalsel bisa berasal dari mana saja, tak terkecuali pejabat eselon satu.
"Bisa dari mana saja, eselon satu sesuai dengan aturan. Bisa dari Kementerian Dalam Negeri atau bisa dari yang lain," ujarnya.
Lebih jauh, dia membeberkan bahwa alasan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel demi untuk menjaga situasi kondusif pemerintahan di Bumi Lambung Mangkurat itu.
"Pak Sabirin tadi sudah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden dan juga DPRD yang intinya menyatakan berhenti dengan alasan menjaga situasi kondusif pemerintahan di Kalimantan Selatan," katanya.
Diketahui, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalsel sehari setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.