Sindikat Acil Sunda Terbongkar, Jualan Pornografi Anak di Grup Telegram Berbayar Rp300 Ribu
- ParentCircle
Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyebaran konten video pornografi. Kasus ini turut menyeret dugaan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran konten porno melalui media sosial Telegram.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan penyebaran konten video pornografi itu dilakukan oleh 3 tersangka yakni berinisial S alias Acil Sunda, MS, dan anak berkonflik dengan hukum berinisial SHP.
Para tersangka menyebarkan konten video pornografi tersebut melalui telegram grup Meguru Sensei dan Acil Sunda.
“Untuk masuk bergabung jadi member atau subscribe ke dalam grup tersebut, tersangka mematok harga antara Rp50 ribu sampai dengan Rp300 ribu,” kata Kombes Pol Dani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 13 November 2024.
Dia menuturkan ada sebanyak 2.701 member yang tergabung dalam grup Meguru Sensei. Kemudian, untuk grup Acil Sunda berjumlah 2.222 member dan berisi 146 video.
“Yang di antaranya berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis atau sesama pria yang dibuat dan diperankan oleh tersangka,” kata Dani.
Dani menambahkan, tersangka MS berhasil dicokok di kawasan Jetis, Kota Sukoharjo, Jawa Tengah pada 3 Oktober 2024.
“Tersangka adalah selaku penjual konten video porno yang berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui media sosial Telegram,” jelas Dani.
Modus tersangka MS ini dengan cara mencari dan men-download konten-konten video porno dari berbagai sumber di internet dan media sosial.
"Kemudian menjualnya kembali melalui media sosial grup telegram yang dibuatnya dengan nama VIP Meguru Sensei,” lanjutnya.
Selanjutnya, tersangka kedua yakni S alias Acil Sunda ditangkap pada 7 Oktober 2024 di Kampung Babakan, Mancak, Kota Serang, Banten. Acil Sunda juga punya modus dan peran dalam menjalankan aksi kriminalnya.
“Tersangka adalah selaku orang yang mengeksploitasi anak dengan cara membuat pemeran dan menjual konten video asusila anak di bawah umur,” tutur Dani.
Selain itu, peran Acil ini juga mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur. Kemudian, merekamnya jadi sebuah konten video asusila.
"Lalu, disebarkan melalui media sosial grup telegram yang dibuatnya dengan nama Acil Sunda,” ujarnya.
Adapun para tersangka mematok harga Rp300 ribu jika ingin gabung jadi member grup telegram. Bahkan, para tersangka juga menawarkan atau menjanjikan memberikan handphone kepada korban anak di bawah umur. Namun, kenyataannya hanya diberi uang Rp200 ribu
Tersangka ketiga yang ditangkap yakni anak berkonflik dengan hukum berinisial SHP (16). SHP diketahui berdomisili di Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
“Berperan mencari talent anak di bawah umur di lingkungan pertemanan sebayanya untuk ditawarkan membuat konten video asusila bersama dengan tersangka inisial S alias Acil Sunda. Dijanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil video yang dijual,” kata Dani.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi yakni 4 unit handphone, 2 unit kartu ATM, 5 buah SIM card, 2 akun channel telegram dan 3 akun email. Selain itu, ada 1 kaos warna merah, 1 celana pendek, 1 lembar akta, 1 lembar akta kelahiran anak, dan 2 lembar kartu identitas pelajar.
Kemudian, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 junto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.