Penyaluran Bansos Disetop Sementara Jelang Pilkada, KPK: Hentikan Bentuk-bentuk Money Politic
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal rencana penghentian sementara distribusi bantuan sosial jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menilai langkah Kemendagri mengentikan sementara penyaluran bansos sudah tepat. Upaya itu demi menghindari kepentingan pribadi dari salah satu pasangan calon (paslon) kontestan pilkada.
"Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada ini," kata Budi Prasetyo, Rabu 13 November 2024.
Dia juga minta masyarakat agar tetap perhatikan aktivitas penyaluran bansos dalam kontestasi Pilkada 2024. Jika ada pihak yang masih menyalurkan bansos jelang pilkada, maka bisa dilaporkan kepada yang berwenang karena sudah menyalahi aturan.
"Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi," jelas Budi.
Pun, menurutnya penghentian bansos dilakukan sebagai upaya bersama dalam mewujudkan pilkada berintegritas, yang terhindar dari segala bentuk praktik-praktik korupsi.
Lebih lanjut, Budi bilang, lembaga antirasuah akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran.
"Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” sebut dia.
Sekadar informasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DJakarta berencana mendistribusikan bantuan sosial (bansos) sembako berupa minyak goreng dan beras 5 kilogram kepada warga jelang Pilkada Jakarta 2024.
Aksi penyaluran bansos ini diduga bisa menguntungkan dan memenangkan salah satu paslon di Pilgub Jakarta 2024.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan setuju dengan usulan penyaluran bansos disetop sementara hingga Pilkada 2024 selesai.
Untuk mengakomodir usulan tersebut, Tito pun berencana membuat surat edaran diberhentikan sementara penyaluran bansos hingga hari pencoblosan Pilkada, 27 November 2024 mendatang.
"Teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada. Kami setuju, pak. Langsung setuju sekali, terima kasih. Apalagi ini bolanya dari Komisi II, bola lambung ini tinggal kami smash saja, tinggal buat surat edaran," kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.
Meski demikian, Tito bilang bansos Pemerintah tak akan disetop di daerah yang masih membutuhkan. Hal itu seperti pengungsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.
"Kecuali daerah-daerah yang memang memerlukan bansos karena ada bencana seperti Lewotobi yang sekarang di Flores Timur, Sikka, lebih dari 12 ribu yang ngungsi, ya nggak mungkin kita nggak kasih bansos mereka Pak, mereka memerlukan (bansos) itu," ujar Tito.