Tenaga Honorer Desa Ditangkap Gegara Kelola Website Pornografi

Polri ungkap kasus pornografi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Kasus pornografi dugaan eksploitasi anak dalam bentuk penyebaran secara online lewat website bokep.cfd, berhasil diungkap Polri.

Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri, Segini Harta Kekayaannya

Wakil Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni menyebutkan, tersangka berinisial OS ditangkap di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat. Dia juga mengelola puluhan domain website pornografi lain.

“Tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” kata dia, Rabu, 13 November 2024.

Ditanya Soal Rencana Nambah Anak, Begini Jawaban Denny Sumargo

Ilustrasi pornografi.

Photo :

Dia mengatakan, website pornografi dan puluhan domain lain yang dikelola tersangka adalah situs penyebaran video pornografi secara online dengan kategori dewasa dan anak-anak mulai tahun 2015.

Kata Polri soal Situs NTMC Diretas Pampang Judi Online

“Pada saat dilakukan penangkapan diketahui website pornografi yang masih aktif dan dikelola oleh tersangka sebanyak 27 website pornografi dengan kategori dewasa dan anak,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan penyelidikan terkait barang bukti laptop punya tersangka, ada catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola tersangka. Total sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak. 

“Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video,” katanya.

Dani menambahkan, tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense. Tersangka OS dikenakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang ITE, serta penerapan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.

"Yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya