Jaksa Agung: Kami Hati-hati Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka
- Tangkapan Layar YouTube Kemendgri
Jakarta, VIVA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula, bermuatan politis. Dia menegaskan, ini murni hukum.
"Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.
Burhanuddin menekankan, pihaknya telah menjalani seluruh proses sebelum penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus tersebut.
"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," kata Jaksa Agung.
Namun, lanjut dia, terkait konstruksi hukumnya nanti akan dijelaskan secara detail oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong. Menurut dia, muncul persepsi publik kalau kasus itu diungkap karena ada yang memesannya. Sehingga, dibutuhkan penjelasan dari Kejaksaan Agung secara rinci terkait konstruksi hukumnya.
"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan? Karena yang kami takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama,” kata Rudianto dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung.