Jaksa Agung: Kami Hati-hati Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Kemendgri

Jakarta, VIVA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menepis kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula, bermuatan politis. Dia menegaskan, ini murni hukum.

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

"Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik. Kami hanya yuridis. Itu yang kami punya," kata Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 13 November 2024.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist
Sebenarnya Syok, Ini Alasan Tom Lembong Tersenyum saat Ditahan Kasus Korupsi Impor Gula

Burhanuddin menekankan, pihaknya telah menjalani seluruh proses sebelum penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam kasus tersebut. 

"Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan yang sangat rigid. Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati," kata Jaksa Agung. 

Kuasa Hukum Sebut Kejagung Tak Punya Bukti Audit BPKP soal Kerugian Negara di Kasus Tom Lembong

Namun, lanjut dia, terkait konstruksi hukumnya nanti akan dijelaskan secara detail oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

"Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya," imbuhnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong. Menurut dia, muncul persepsi publik kalau kasus itu diungkap karena ada yang memesannya. Sehingga, dibutuhkan penjelasan dari Kejaksaan Agung secara rinci terkait konstruksi hukumnya. 

"Seperti kasus Tom Lembong tidak ada angin dan hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu menimbulkan persepsi di publik, apakah kasus ini murni penegakan hukum atau orderan? Pesanan? Karena yang kami takutkan muncul persepsi di publik ini kasus ini pesanan, orderan, menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama,” kata Rudianto dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung.

Pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Hasil Audit BPK ke Hakim Praperadilan, Hasilnya Tak Ada Kerugian Negara

Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024