Bea Cukai Ternate Amankan 30.680 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
- Istimewa
Ternate, VIVA – Bea Cukai Ternate, melalui Operasi Gempur II Tahun 2024, berhasil mengungkap dan menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Maluku Utara.
Operasi yang berlangsung dari tanggal 7 Oktober hingga 7 November 2024 ini mencatatkan penindakan yang signifikan dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai, khususnya rokok polos atau tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 13 November 2024, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Melalui pelaksanaan Operasi Gempur II Tahun 2024, Bea Cukai Ternate menegaskan komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai hasil tembakau/rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memperketat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai," ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, pada Rabu, 13 November 2024.
Dalam Operasi Gempur II kali ini, Bea Cukai Ternate menargetkan perusahaan jasa titipan atau ekspedisi, yang kerap menjadi jalur distribusi oleh pelaku peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan secara konsisten oleh Bea Cukai Ternate, terungkap berbagai modus untuk mengelabui pemeriksaan petugas, salah satunya melalui desain kemasan.
"Kemasan tersebut tampak seperti barang kiriman biasa, tetapi ternyata berisi rokok tanpa dilekati pita cukai yang diduga berasal dari Tiongkok," imbuhnya.
Dengan patroli intensif dan pengawasan ketat, Bea Cukai Ternate telah mengamankan 30.680 batang batang rokok tanpa pita cukai. Puluhan ribu batang rokok tersebut ditemukan petugas dalam kondisi dikemas rapi dan siap dikirimkan kepada penerima di wilayah Maluku Utara.
"Peredaran rokok tersebut di pasaran berpotensi menyebabkan kerugian negara," lanjut Ary.
Ia pun menegaskan bahwa Operasi Gempur II Tahun 2024 oleh Bea Cukai Ternate merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperketat pengawasan, terutama melalui sektor jasa pengiriman yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dampak negatif peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai bagi penerimaan negara dan industri tembakau," ujar Ary.
Keberhasilan pelaksanaan operasi ini pun disebutnya tidak lepas dari dukungan masyarakat.
"Kami terus berupaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan indikasi peredaran rokok polos di lingkungannya. Dengan demikian diharapkan dapat menekan angka peredaran rokok tanpa pita cukai di Maluku Utara secara signifikan," tutup Ary.