Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja
- Jo Kenaru
Manggarai, VIVA – Kantor Pengadilan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur dihebohkan oleh insiden pengacara menabrak pintu Kantor PN dengan mobil, Rabu, 13 November 2024.
Kejadian itu sontak menjadi tontonan pengunjung sidang dan masyarakat yang menyaksikan dari luar pagar. Anggota polisi dari Polres Manggarai tiba di TKP dan segera memasang police line.
Seperti yang terlihat, kerusakan terjadi di pintu masuk. Pintu kaca berukuran 2x2 meter itu hancur menyebabkan pecahan kaca berserakan ke dalam ruang tunggu. Sementara mobil yang menabrak pun ikut ringsek pada bagian belakangnya.
Marselus Nagus Ahang mengaku hilang fokus ketika memundurkan mobil Toyota Avanza DK1628 BFB yang baru saja dikeluarkan dari parkiran.
Pengacara yang juga pimpinan sebuah LSM itu mengatakan, mobil tersebut merupakan milik kliennya yang sedang menunggu jam sidang.Â
Mobil tersebut awalnya dikeluarkan oleh pemiliknya dari halaman parkir sedang Marsel hanya melanjutkan untuk memutarkan mobil supaya keluar melalui gerbang bagian Timur.
"Tadinya mobil ini diparkir dekat pos pelayanan bantuan hukum. Klien saya yang keluarkan. Setelah posisi setengah dari halaman parkir saya yang lanjut mundur supaya mulutnya ke pintu keluar. Saya masih pikir ini gigi maju saya injak gas padahal meluncur ke belakang," tutur Ahang kepada VIVA, Rabu siang.
Marselus mengaku mahir mengemudi. Ia juga mengaku dirinya tidak sedang dalam pengaruh minuman keras.Â
"Terus terang tidak ada faktor kesengajaan hanya saya pas tidak fokus saja saya kira sudah masuk gigi maju padahal masih gigi mundur saya injak gas dan saya terlambat mengerem terjadilah tabrak di bagian belakang," kata Ahang.
Pelaku Minta Maaf
Masalah tersebut langsung dimediasi oleh asosiasi pengacara PERADI. Ketua PERADI Manggarai Fransiskus Ramli Boy Koyu dan anggotanya Durman Paulus turut mendampingi Marselus Ahang ketika meminta maaf kepada Ketua PN I Made Hendra Satya Dharma.
Dalam pernyataan bersalahnya Marselus meminta maaf atas kejadian tersebut. Marsel juga menyatakan bersedia memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan.
Tapi permintaan maaf Marselus Ahang tidak lantas menghentikan kasus tersebut. Humas PN Manggarai, Carisma Arisatya menjelaskan, permohonan maaf Marselus diterima tapi tidak langsung menghentikan proses hukumnya.
"Tadi memang ada yang minta maaf katanya nggak sengaja. Pak Marsel yang minta maaf," kata hakim  Carisma.
"Seperti apa kedepannya kita nunggu apakah mengandung pidana kita nunggu. Kalau dari sisi kemanusiaan kami maafkan tapi selanjutnya kita nunggu dari kepolisian ya seperti apa. Pimpinan kami sudah koordinasi dengan kepolisian," imbuh Carisma.
Tak Mengganggu Jadwal Sidang
Dijelaskan Karisma, kejadian pintu kantor pengadilan terjadi saat Karisma sedang bersidang praperadilan pidana pemilihan dengan tersangka calon bupati Manggarai Maksimus Ngkeros.
Kejadian tersebut kata Carisma sempat membuat sidang dijeda tapi tidak mengganggu jadwal sidang.
"Karena situasinya cukup kondusif hanya pintu yang rusak kita lanjutkan sidang kebetulan saya sedang bersidang praperadilan. Setelah skors dicabut kita lanjutkan lagi dan sidang-sidang yang lainnya tetap kita laksanakan," terang dia.
Untuk diketahui, dalam kasus pidana pemilihan di Pilkada Manggarai, Marsel Ahang merupakan pelapor yang kemudian cabup Maksimus Ngkeros ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melakukan kampanye hitam terhadap kandidat lain yakni Heribertus Geradus Laju Nabit.Â
Carisma sebagai hakim tunggal dalam perkara praperadilan itu menolak memberi penjelasan termasuk peran Marselus Ahang dalam kasus tersebut.
"Saya sebagai hakim terikat kode etik saya hanya menjelaskan dari sisi hukum acara ya saja. Bahwa hari ini ada pemeriksaan bukti surat dan besok pemeriksaan ahli. Sesuai hukum acara sidangnya harus selesai 7 hari terhitung  sejak hari Senin 11 November," tutupnya.
Marselus Ahang langsung menjalani pemeriksaan di Polres Manggarai. Mobil Avanza putih yang menabrak kantor PN Manggarai juga diamankan sebagai barang bukti.
Laporan Jo Kenaru/NTT