Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal jemput paksa anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad buntut terjerat kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Dia diminta KPK untuk kooperatif dalam panggilannya terkait kasus rasuah.

Diketahui, Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus rasuah dana hibah di Jawa Timur. Dia sudah menjalani proses pemeriksaan di KPK pada 22 Oktober 2024 berkapasitas sebagai saksi.

Kendati begitu, dia justru malah tak hadir dalam panggilan tanpa menyertakan alasan. KPK memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu.

"Yang jelas, kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 12 November 2024.

Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

KPK sudah membuat jadwal untuk memanggil para saksi dalam kasus rasuah dana hibah di Jawa Timur. Namun, belum ada informasi lebih jauh Anwar Sadad bakal dipanggil kapan.

"Rencana penyidikan ini kan sudah dibuat ya, timelinenya ada. Jadi kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," ucap Tessa.

Tessa saat ini juga belum mau mengungkap dugaan perbuatan rasuah Anwar dalam sengkarut kasus ini sehingga membuatnya menjadi pesakitan. Pun, dugaan fulus yang diterima Anwar dari dana hibah ini.

Profil Agus Joko Pramono, Eks Wakil Ketua BPK Kini Pimpin KPK

"Ya karena itu sudah masuk materi, jadi saya belum bisa jawab," tandas Tessa. 

Sekadar informasinya, KPK mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Kiprah Johanis Tanak Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Ingin OTT Dihapus

Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

DPR Umumkan 5 Dewas KPK Terpilih 2024-2029, Berikut Daftarnya
Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024