Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal jemput paksa anggota DPR RI periode 2024-2029, Anwar Sadad buntut terjerat kasus dugaan korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Dia diminta KPK untuk kooperatif dalam panggilannya terkait kasus rasuah.
Diketahui, Anwar Sadad merupakan tersangka dalam kasus rasuah dana hibah di Jawa Timur. Dia sudah menjalani proses pemeriksaan di KPK pada 22 Oktober 2024 berkapasitas sebagai saksi.
Kendati begitu, dia justru malah tak hadir dalam panggilan tanpa menyertakan alasan. KPK memastikan akan kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Anwar yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur itu.
"Yang jelas, kalau yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentunya akan dilakukan pemanggilan ulang dan dapat dijemput paksa," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 12 November 2024.
KPK sudah membuat jadwal untuk memanggil para saksi dalam kasus rasuah dana hibah di Jawa Timur. Namun, belum ada informasi lebih jauh Anwar Sadad bakal dipanggil kapan.
"Rencana penyidikan ini kan sudah dibuat ya, timelinenya ada. Jadi kita tinggal menunggu saja kapan yang bersangkutan akan dipanggil lagi," ucap Tessa.
Tessa saat ini juga belum mau mengungkap dugaan perbuatan rasuah Anwar dalam sengkarut kasus ini sehingga membuatnya menjadi pesakitan. Pun, dugaan fulus yang diterima Anwar dari dana hibah ini.
"Ya karena itu sudah masuk materi, jadi saya belum bisa jawab," tandas Tessa.Â
Sekadar informasinya, KPK mengusut dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022, dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Penetapan 21 tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak. Mereka semua telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.