Mensesneg Minta Maaf ke DPR karena Pengajuan Dinas Luar Negeri ke Depan Bakal Dibatasi

Mensesneg Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 November 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan permohonan maaf dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI. Maaf itu disampaikan karena perjalanan dinas luar negeri ke depan akan mulai dibatasi.

Yusril Blak-Blakan soal Napi Kalau Mau Dapat Amnesti Prabowo Harus Ikut Komcad

Prasetyo mengatakan demikian karena merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto. Adapun pembatasan ini dilakukan agar anggaran bisa berjalan efisien dan efektif.

"Kami mohon izin dalam forum terhormat ini ingin menyampaikan bahwa kami mohon maaf dan mohon permakluman. Apabila dalam perjalanan ke depan, ada beberapa pengajuan perjalanan-perjalanan dinas luar negeri yang sesuai dengan petunjuk Bapak Presiden akan coba kita efisienkan," kata Prasetyo. 

Tak Ada Efek Jera Bagi Koruptor Kalau Dimaafkan, Yusril Singgung 'Otak Belanda'

Dia bilang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) sudah mengatur mengenai pembatasan anggaran untuk keperluan dinas luar negeri.

"Kami mohon izin di forum yang terhormat sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa kita ingin melakukan efisiensi," lanjut politikus Partai Gerindra itu. 

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

"Dan, kemarin juga sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan, untuk kita mau mulai mengefisienkan dan mengurangi perjalanan-perjalanan dinas luar negeri," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan agar seluruh jajaran Menteri Kabinet Merah Putih bisa mengirit anggaran. Hal itu tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Keuangan dengan nomor surat S-1023/MK.02/2024.

Dalam surat itu, Sri minta pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas. Sebab, efisiensi itu juga sudah sesuai dengan permintaan dari Presiden RI Prabowo yang telah disampaikan lewat sidang kabinet 23 Oktober dan 6 November 2024.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024," demikian isi surat Kementerian Keuangan dikutip pada Sabtu 9 November 2024.

Surat Kemenkeu RI itu dikeluarkan per Kamis 7 November 2024. Dalam surat itu, ada tujuh permintaan Sri Mulyani untuk para Menteri Kabinet Merah Putih, di antaranya:

1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50?ri sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:

a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan

b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya