Penjelasan Polda Sumut Soal Kasus Gadis Terima Video Asusila jadi Tersangka Kini Berakhir Damai

Mediasi antar kedua keluarga remaja di Polres Padangsidimpuan.(dok Polres Padangsidimpuan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara, VIVA – Kasus seorang anak gadis di Kota Padangsidimpuan yang jadi tersangka usai menerima video asusila, berakhir damai. Ini setelah kedua pihak keluarga remaja tersebut dimediasi oleh Polres Padangsidimpuan.

Mediasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, yang berlangsung di Markas Polres Padangsidimpuan, Selasa 12 November 2024.

Kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni MRST dan SRP. Mereka merupakan anak di bawah umur. Mediasi berujung damai ini, bertujuan untuk memikirkan pendidikan kedua anak tersebut. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan dalam mediasi ini ada kesempatan berdamai antara orangtua masing-masing anak tersebut dan mengakhiri proses hukum selanjutnya. 

"Polisi mendorong hal ini dengan cara damai tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi yang lebih penting adalah masa depan anak-anak yang terlibat. Polisi ingin memastikan bahwa mereka tidak terbebani dengan rekam jejak hukum yang dapat merusak cita-cita mereka ke depan," jelas Hadi. 

Dalam mediasi dan kasus ini, Hadi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian selalu mengedepankan pendekatan restorative justice dalam kasus-kasus yang melibatkan anak-anak.

"Proses hukum yang panjang bisa sangat membebani mental dan masa depan anak-anak. Dengan pendekatan kekeluargaan ini, kami berharap mereka bisa kembali melanjutkan hidup menatap masa depan dengan lebih baik tanpa beban masa lalu,"  jelas Hadi.

Dalam mediasi ini, kedua orangtua setuju untuk menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian, yang menjadi simbol penyelesaian damai dengan saling memaafkan. 

"Masing-masing pihak juga sepakat untuk mencabut laporan mereka, mengakhiri perseteruan yang sempat menegangkan," kata Hadi.

Keputusan yang mengutamakan kasus ini, menjadi contoh penting, bagaimana mediasi dan perdamaian bisa lebih mengutamakan kepentingan masa depan anak, dari pada memperpanjang konflik yang hanya akan merugikan semua pihak, terutama anak-anak yang terlibat.

Hadi berharap, langkah ini bisa menjadi contoh positif dalam penyelesaian masalah serupa di masa depan. Dengan selalu mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan perlindungan terhadap anak-anak.

"Ini adalah hasil dari keberhasilan mediasi yang penuh pertimbangan untuk masa depan mereka," tutur Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut angkat bicara terkait video viral menunjukkan keluhan seorang ayah bernama Tumpal Pardede, atas kasus dialami anaknya, karena menerima video asusila dari temannya melalui handphone. 

Lanjut, Hadi menjelaskan duduk permasalahan tersebut, antara kedua anak, yakni MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Kasus berawal dari mengirim foto SRP dengan berpakaian ketat.

"Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel," ucap Hadi.

KPK Berpeluang Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Meski Menang Praperadilan

Hadi mengungkapkan MRST membalas foto tersebut, dengan merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," ucap Hadi.

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Atas kejadian tersebut, masing-masing orang tua remaja pun, tidak terima dengan pengiriman foto yang diduga asusila tersebut, dan sama-sama membuat laporan polisi ke Mako Polres Padangsidimpuan. 

"Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," ucap Hadi.

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Setelah menerima laporan tersebut, Hadi mengungkapkan pihak Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yang masing-masing dihadiri pihak keluarga kedua remaja tersebut. 

Hadi mengatakan akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta. Sedangkan, orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

"Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan," kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan keluhan seorang ayah bernama Tumpal Pardede, atas kasus dialami anaknya, karena menerima video asusila dari temannya melalui handphone. 

Dalam video tersebut, Tumpal memohon bantuan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan dialami anaknya tersebut. 

Video yang menampilkan seorang ayah di Padangsidimpuan yang meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, viral di media sosial (Medsos).

"Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini," ucap Tumpal, dalam video dikutip akun instagram @medanheadlines, Senin 11 November 2024.

Tumpal mengungkapkan bahwa yang mengirim video asusila itu, adalah anak dari Ketua Kadin Kota Padang Sidempuan Julpan Tambunan. Karena, anaknya masih di bawah umur, meminta keadilan sama pihak kepolisian. 

"Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka. Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat jadi tersangka," jelas Tumpal.

Tumpal merasa tidak berdaya, karena lawan dalam menghadapi hukum itu, yang dinilai kuat. Sehingga meminta bantuan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Karena bukan anak kami pelaku kami cuma korban, cuma lawan kami orang kuat Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan, bantu kami pak," jelas Tumpal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya