Kabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPN
- Dokumentasi AwanToko.
VIVA – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hampir semua barang dan jasa akan terkena tarif baru ini, tetapi beberapa barang dan layanan esensial akan tetap dikecualikan agar masyarakat tetap memiliki akses mudah terhadap kebutuhan sehari-hari.
Untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan menengah ke bawah, pemerintah menetapkan bahwa barang kebutuhan pokok seperti bahan pangan, serta layanan penting seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial akan tetap bebas dari PPN. Kategori bebas pajak ini dipertimbangkan dengan tujuan menjaga keterjangkauan dan stabilitas harga bagi kebutuhan dasar masyarakat.
Daftar Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Untuk rincian lengkap barang kebutuhan pokok yang bebas dari PPN, pemerintah mengacu pada aturan yang tercantum dalam PMK No.116/PMK.010/2017. Berikut beberapa jenis barang yang masuk dalam daftar bebas PPN:
- Beras dan Gabah
Barang yang termasuk dalam kategori ini adalah beras dan gabah dalam berbagai bentuk, seperti yang masih berkulit, telah dikupas, setengah giling atau giling penuh, serta pecahan seperti menir atau salin yang sesuai untuk dijadikan bibit.
- Jagung
Jagung yang masih berkulit maupun yang sudah dikupas, termasuk jagung yang pecah, menir, atau pipilan, akan bebas PPN. Namun, benih jagung yang digunakan untuk ditanam tidak termasuk dalam kategori ini dan tetap dikenakan pajak.
- Sagu
Produk yang berbahan dasar sagu, seperti empulur sagu (sari pati), tepung sagu, tepung bubuk, dan tepung kasar, tidak dikenakan PPN. Ini berlaku untuk semua bentuk olahan sagu yang digunakan sebagai bahan makanan sehari-hari.
- Kedelai
Kedelai baik yang utuh maupun yang telah pecah, selama bukan digunakan sebagai benih, akan bebas PPN. Ini berlaku untuk kedelai dengan kulit maupun tanpa kulit yang digunakan untuk konsumsi.
- Garam Konsumsi
Semua jenis garam yang digunakan untuk konsumsi, baik yang beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam didenaturasi, akan tetap bebas PPN. Garam untuk keperluan makanan sehari-hari tidak dikenakan pajak tambahan.
- Daging Segar
Daging segar dari hewan ternak, baik yang ber tulang atau tidak, bebas dari PPN, asalkan tidak diproses lebih lanjut seperti dibekukan, dikapur, didinginkan, diasinkan, atau diawetkan. Daging segar ini tetap bisa dijual tanpa dikenakan pajak.
- Telur
Telur yang tidak diolah, seperti yang dibersihkan, diasinkan, atau diawetkan secara ringan, tidak dikenakan PPN. Namun, telur yang digunakan sebagai bibit atau untuk tujuan lain yang tidak termasuk konsumsi langsung, tetap dikenakan pajak.
- Susu
Susu perah yang telah dipanaskan atau didinginkan tanpa penambahan gula atau bahan lain, akan tetap bebas PPN. Ini berlaku untuk susu segar yang tidak mengandung tambahan zat lain selain susu itu sendiri.
- Buah-buahanÂ
Buah-buahan segar yang baru dipetik dan mengalami proses sederhana seperti dicuci, dikupas, disortasi, dipotong, atau diiris akan tetap bebas dari PPN. Namun, buah yang sudah melalui proses pengeringan atau pengolahan lebih lanjut bisa dikenakan pajak.
- Sayur-SayuranÂ
Sayuran segar yang melalui proses sederhana seperti dicuci, dipotong-potong, ditiriskan, atau dibekukan untuk konsumsi akan tetap bebas PPN. Sayuran yang diproses dalam bentuk lain, seperti dikemas atau diawetkan, dapat dikenakan pajak.
- Ubi-Ubian
Ubi segar yang diproses secara sederhana seperti dicuci, dikupas, dipotong, atau diiris, termasuk dalam barang yang bebas PPN. Ubi yang melalui pengolahan lebih lanjut bisa dikenakan pajak tergantung pada jenis olahan.
- Bumbu-Bumbuan
Bumbu-bumbu segar seperti rempah-rempah dan herbal, yang dikeringkan tanpa dihancurkan atau ditumbuk, akan bebas PPN. Ini termasuk bahan bumbu yang digunakan dalam masakan sehari-hari, yang tidak mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
- Gula Konsumsi
Gula kristal putih asal tebu yang digunakan untuk konsumsi, tanpa tambahan pewarna atau perasa, tidak akan dikenakan PPN. Ini termasuk gula yang digunakan dalam keperluan rumah tangga sehari-hari tanpa adanya bahan tambahan lain.
Dengan daftar barang-barang di atas yang dikecualikan dari kenaikan pajak, diharapkan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka tanpa terbebani biaya tambahan. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli masyarakat di tengah rencana penyesuaian pajak yang akan diberlakukan di tahun mendatang.