Praperadilan Sahbirin Dikabulkan, KPK: Penyidik Sudah Mencari ke Kalsel tapi Tidak Ada

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin muncul memimpin apel pagi pada Senin, 11 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kemunculan Sahbirin ada upaya untuk menggugurkan dalil melarikan diri saat sebelum putusan praperadilan.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Adapun, KPK menyebut Sahbirin melarikan diri karena keberadaannya tidak diketahui sejak berstatus sebagai tersangka.

“Tentunya, tidak dipungkiri bahwa kemunculan yang bersangkutan patut diduga untuk menggugurkan isu bahwa yang bersangkutan buron atau hilang ya,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 13 November 2024.

5 Pimpinan Terpilih, IM57 Institute: Tak Ada Komitmen DPR Kembalikan Reformasi KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Hal itu diperkuat karena KPK juga tidak bisa menemukan Sahbirin, meski dia muncul saat memimpin apel pagi pada Senin, 11 November 2024.

Isi Garasi Ketua KPK Terpilih Setyo Budiyanto, Sepedanya Mahal Banget

“Patut diduga dan dugaan itu tentunya lebih dikuatkan lagi karena pada saat tim datang ke sana, yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukan istilahnya oleh teman-teman (penyidik),” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan sebagian.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar Hakim Tunggal Afrizal Hady di ruang utama PN Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.

Adapun, gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan karena ingin menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata hakim.

Pihak termohonnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohonnya pun langsung Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor sebelumnya sempat dinyatakan 'menghilang' setelah KPK menetapkan tersangka, terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalimantan Selatan.

Paman Birin dijadikan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya. Namun, enam orang lainnya sudah ditahan KPK.

Kasus Paman Birin ini bermula ketika KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjadi tersangka setelah anak buahnya buka mulut, bahwa uang dalam OTT KPK itu bakal disetor kepada Sahbirin Noor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya