Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Pimpin Kortas Tipikor

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang baru dibentuk Polri bakal dipimpin Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo.

Bawaslu: Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin

Penunjukan tertuang dalam surat telegram rahasia nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho membenarkan penunjukan tersebut.

"Kakortas Tipikor Brigjen Polisi Cahyono Wibowo," ujar dia pada Rabu, 13 November 2024.

Polri Bentuk Gugus Tugas untuk Dukung Program Swasembada Pangan Prabowo

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Brigjen Cahyono Wibowo

Photo :
  • Tribrata Polri

Diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres tersebut mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.

Jawaban Kapolres Sampang Ditanya Kapolri soal Kasus Pembacokan Saksi Paslon Pilbup

Perpres bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia ini ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. 

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.

Kortas Tipikor Polri ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, Perpres baru itu mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya