Ketua KY Temui Jaksa Agung, Ngomongin Tindak Lanjut Pidana Hakim Bermasalah
- VIVA/Natania
Jakarta, VIVAÂ - Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin, guna tindak lanjut pemeriksaan unsur pidana bagi hakim bermasalah.
Kata Amzulian pihaknya cuma punya kewenangan menjatuhkan sanksi etik bagi hakim. Sehingga, perlu ada koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Nah di dalam rapat koordinasi ini dengan Pak Jaksa Agung, kami menyampaikan tindaklanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut," ucap dia, Selasa, 12 November 2024.
Amzulian mengatakan, pihaknya pun koordinasi soal masalah tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap sehingga memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kata dia, pihaknya akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna segera menjatuhkan sanksi pemecatan.
"Sejauh ini kerja sama antara KY dan Mahkamah Agung itu sangat baik, tidak ada halangan ketika ada usul pembentukan MKH dari salah satu institusi itu," katanya.
Kata dia, pihaknya pun telah membuat tim mengusut hakim-hakim di tingkat kasasi yang diduga menerima suap dari mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. KY bakal mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap hakim yang diduga melanggar. Jika pendalaman menemukan adanya dugaan pidana, maka ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
Dirinya pun mengaku KY telah memeriksa guna mendalami hakim-hakim yang menerima uang dari Zarof. Tapi, belum diungkap hasil pemeriksaan sementara tersebut.
"Dan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY, itu yang kami manfaatkan. Dan mohon bersabar untuk kelanjutannya tapi itu memang kita tindaklanjuti untuk pemeriksaannya," katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin, menambahkan, jajaranya bakal mendalami segala laporan yang diterima Koprs Adhyaksa.
"Tentunya apa yang disampaikan, kita akan melihat apa yang disampaikan. Tentunya kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami," kata Burhanuddin.
Untuk diketahui, tiga eks hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Surabaya, usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus suap.
Kemudian, pengacara Ronald yang bernama Lisa Rahmat juga dijadikan tersangka. Setelahnya, mantan Pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) pun ditetapkan jadi tersangka. Yang terbaru, Ibunda dari Ronald bernama Meirizka Widjaja pun turut dijadikan tersangka dalam kasus ini.