Respons Kapolri soal Gibran Dorong UU Khusus untuk Lindungi Guru dari Kekerasan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mendorong Undang-Undang Perlindungan Guru. Menurutnya, hal itu kedepannya bisa membuat guru lebih nyaman dalam mengajar.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

“Karena memang itu menjadi hal yang kita harapkan. Bisa membuat guru juga lebih nyaman terkait dengan program-program yang kaitannya dengan masalah kedisiplinan,” kata dia, Selasa, 12 November 2024.

“Dan ini bentuk sosialisasi pada saat siswa masuk, program kedisiplinan seperti apa disampaikan ke orang tua murid. Kemudian sama-sama bisa saling paham, kecuali hal hal yang sifatnya menyimpang tentunya hal tersebut tentunya menjadi concern kita,” ucap Sigit menambahkan.

Posko Digital Data Kecelakaan Online Bakal Diterapkan saat Arus Libur Natal dan Tahun Baru

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Raker dengan DPR Komisi III

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, aturan untuk perlindungan terhadap guru sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005.

Jelang Libur Nataru, Kapolri Pastikan Pengamanan Kapal sampai Mitigasi Bencana

“Sebenarnya sudah ada pasal pasal yang mengatur tentang perlindungan guru baik secara profesi maupun dalam keamanan dan juga jaminan yang berkaitan dengan profesi guru itu,” ucap Mu'ti.

Tapi, selaku pelaksana aturan, dia mengungkap terkait revisi terhadap dua undang-undang itu memang sudah masuk dalam dua rancangan program legislasi nasional (prolegnas DPR RI).

“Nanti kita lihat apakah kita cukup memasukan diperintahkan Undang-Undang ini atau membuat undang-undang yang baru. Kami akan melakukan pengkajian dengan ya mohon masukan dan aspirasi dari masyarakat,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Wapres Gibran, meminta para guru tidak menjadi korban dari orangtua murid hanya karena menghukum siswa di sekolah. Melalui Mendikdasmen Prof Abdul Mu'ti, Gibran meminta untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Gibran menyampaikan itu dalam pidato pembukaan di rapat koordinasi (rakor) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait evaluasi kebijakan pendidikan dasar dan menengah pada Senin, 11 November 2024 di Kawasan Jakarta Selatan.

Untuk perlindungan guru dalam menjalankan tugasnya, Gibran berencana mendorong Undang-Undang Perlindungan Guru agar tidak ada lagi orangtua murid yang mempidana para guru atas kelakuan siswanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya