Sempat Muncul Ke Publik, Kata KPK Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hilang Lagi saat Dicari Penyidik

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sempat muncul ke publik untuk pimpin apel pagi sehari sebelum gugatan praperadilannya diputus hakim PN Jakarta Selatan. Namun begitu, KPK bergegas mencarinya tetapi tidak ketemu.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Informasi yang kami dapat, tim penyidik meluncur ke Kalimantan Selatan tetapi sampai dengan hari ini saya belum tahu updatenya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung merah putih KPK, dikutip Rabu 13 November 2024.

"Pada saat tim datang ke sana, yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman seperti itu,” lanjutnya.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK pun kini sudah berhenti melakukan pencarian kepada Paman Birin. Pasalnya, hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan praperadilannya.

Respon Ketua KPK Soal Prabowo Bakal Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Korupsi

"Tentunya dengan adanya putusan praper ini, tindakan tersebut atau pencarian yang dilakukan oleh penyidik sudah tidak diperlukan kembali,” kata dia.

Sebelumnya, Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan sebagian.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Afrizal Hady di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan karena ingin menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," kata hakim.

Pihak termohonnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohonnya pun langsung Sahbirin Noor.

Sahbirin Noor sebelumnya sempat dinyatakan 'menghilang' setelah KPK menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel.

Paman Birin dijadikan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya. Namun, enam orang lainnya sudah ditahan KPK.

Kasus Paman Birin ini bermula ketika KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjadi tersangka setelah anak buahnya buka mulut bahwa uang dalam OTT KPK itu bakal disetor kepada Sahbirin Noor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya