Kubu Sahbirin Minta KPK Hormati Putusan Praperadilan yang Kabulkan Pembatalan Status Tersangka

Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo di PN Jaksel
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerima atau mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin. Kubu Paman Birin pun meminta kepada Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK, untuk menghormati putusan tersebut.

Diingatkan KPK Buat Lapor Harta Kekayaan, Begini Respons Raffi Ahmad

Kuasa hukum Paman Birin, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa KPK harus bisa menghormati putusan hakim yang menyatakan bahwa penetapan tersangka untuk kliennya tidak sah. Sehingga, dia menjelaskan, atas putusan tersebut kini Paman Birin merupakan warga negara yang bebas.

“Kembali masing-masing saya kira (KPK) bisa menghormati putusan itu, Pak Sahbirin dalam posisi sebagai warga negara yang bebas,” ujar Soesilo Aribowo usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.

Jaksa Dakwa Eks Sekertaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Dia mengapresiasi atas dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Paman Birin. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa penetapan tersangka kepada Paman Birin tidak sah, bahkan KPK bersikap sewenang-wenang.

“Dari intisari putusan praperadilan artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan,” kata Soesilo.

Resmi Ditahan, Begini Penampakan Ivan Pengusaha Surabaya yang Paksa Siswa Menggonggong

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Hakim pun turut membeberkan pertimbangannya.

Hakim mulanya menjelaskan pertimbangan mengabulkan praperadilan Paman Birin karena KPK belum mengeluarkan surat pemanggilan kepada Sahbirin Noor. Hal itu tapi justru dijadikan sebuah bukti dalam sidang praperadilan oleh KPK.

Sehingga hakim menilai bahwa KPK tidak serius dalam melakukan panggilan kepada Paman Birin.

"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," ujar hakim tunggal di ruang sidang, Selasa 12 November 2024.

Kemudian, hakim menjelaskan pertimbangan lainnya. Hakim menyatakan bahwa Sahbirin Noor bukanlah pihak yang ikut kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Hal itu juga diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan yang berarti Sahbirin bukan orang yang tertangkap.

"Hal ini membuktikan bahwa sebetulnya penyidik berpendapat bahwa pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," kata dia.

Pun, hakim juga menolak dalil persoalan Sahbirin Noor yang dinyatakan menghilang atau kabur. Namun ketika hakim meneliti soal dalil tersebut KPK tidak menyertakan surat penerbitan DPO untuk Sahbirin Noor jika dinyatakan kabur.

"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," ucap dia.

Selanjutnya, hakim menilai bahwa dalam proses penyidikan dan akan memeriksa seseorang,l itu turut disertakan surat panggilan. Namun, jika surat panggilan itu tidak ada lantas tidak dapat dikatakan bahwa tersangka itu ada.

Hakim juga menimbang bahwa dalam rangka penyidik akan memeriksa sesorang, wajib membuat surat panggilan. Tidak bisa penyidik melakukan pemeriksaan seseorang dengan langsung dijemput serta merta. Harus ada surat panggilan. 

"Manakala belum dilakukan, maka merupakan kesimpulan yang prematur karna prosedur pemanggilan belum dilakukan sepenuhnya, tapi penyidik telah menyimpulkan tersangka tidak ada," sebut hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya