Pertimbangan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Sahbirin Noor: Bukan Orang yang Kena OTT

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Hakim punya pertimbangannya.

Eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Diperiksa KPK

Hakim mulanya menjelaskan pertimbangan mengabulkan praperadilan Sahbirin karena KPK belum mengeluarkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun, hal itu justru dijadikan bukti dalam sidang praperadilan oleh KPK.

Dengan demikian, hakim menilai KPK tak serius dalam melakukan panggilan kepada Sahbirin.

Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Lakukan Pungutan dari Kadis hingga RSUD

"Menimbang keseluruhan bukti yang diajukan termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim Afrizal di ruang sidang, Selasa 12 November 2024.

Kemudian, hakim menjelaskan pertimbangan lainnya. Hakim menyatakan Sahbirin bukanlah pihak yang ikut kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar Lebih Diamankan

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Hal itu diperkuat dengan langkah KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan. Artinya, Sahbirin bukan orang yang tertangkap.

"Ini membuktikan sebetulnya penyidik berpendapat pemohon bukan orang yang tertangkap, sehingga diperlukan surat perintah penangkapan, untuk menangkap pemohon," kata dia.

Pun, hakim juga menolak dalil persoalan Sahbirin yang dinyatakan menghilang atau kabur. Namun, ketika hakim meneliti soal dalil tersebut KPK dak menyertakan surat penerbitan DPO untuk Sahbirin jika dinyatakan kabur.

"Ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan termohon menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon, baik sebelum maupun sesudah praperadilan diajukan oleh pihak Pemohon," ujarnya.

Hakim menilai dalam proses penyidikan dan akan memeriksa seseorang itu juga turut disertakan surat panggilan. Namun, jika surat panggilan itu tak ada maka tak bisa dikatakan bahwa tersangka itu ada.

Hakim juga menimbang dalam rangka penyidik akan memeriksa sesorang, wajib membuat surat panggilan. Tak bisa penyidik melakukan pemeriksaan seseorang dengan langsung dijemput serta merta. Harus ada surat panggilan. 

"Manakala belum dilakukan, maka merupakan kesimpulan yang prematur karna prosedur pemanggilan belum dilakukan sepenuhnya, tapi penyidik telah menyimpulkan tersangka tidak ada," sebut hakim.

Dalam putusannya, hakim tunggal menilai KPK bertindak sewenang-wenang ketika menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," ujar Hakim Tunggal, Afrizal Hady di ruang sidang utama, Selasa 12 November 2024.

Hakim juga menyamaikan langkah KPK tak sah dan tak berkekuatan hukum ketika menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

"Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," kata hakim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya