Tak Ada Jeranya, Belasan Truk di Tangerang Kembali Langgar Jam Operasional

Penahanan truk usai nekat langgar kesepakatan soal jam operasional di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Ketegangan masih terasi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang setelah peristiwa pengrusakan sampai pembakaran belasan truk oleh massa yang marah beberapa waktu lalu.

9 Kesepakatan Pasca Kericuhan Warga Vs Truk di Tangerang

Meskipun kejadian tersebut memicu reaksi keras, ternyata masih ada belasan truk tanah yang kembali melanggar jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.

Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya menyebut masih ditemukan 13 truk yang melanggar jam operasional.

2 Pria Ditangkap Buntut Sebar Hoaks Soal Warga vs Truk di Tangerang

"Saat berlakunya penghentian aktivitas kendaraan tambang kemarin, masih ditemukan adanya kendaraan tambang yang melanggar," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan, Selasa  12 November 2024.

"Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan 9 unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas," sambungnya.

Pasca Aksi Pengrusakan, Larangan Truk Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang Diperpanjang

Zain menjelaskan, tindakan tilang ini dilakukan lantaran kendaraan tambang ini telah melanggar jam operasional sesuai Perbup nomor 12 tahun 2022 dan Perwal nomor 93 tahun 2022, terlebih kendaraan truk itu tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK, SIM pengemudi dan KIR.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 dijelaskan, jam operasional truk pasir dan tambang bermuatan atau tidak, golongan III, IV dan V, diberlakukan mulai pukul 22.00 sampai 05.00 WIB

Oleh karena itu, Kapolres Metro Tangerang Kota meminta kendaraan truk tambang untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, pihaknya dengan tegas akan memberikan sanksi jika masih tetap melanggar.

"Melalui pos-pos pantau gabungan kita akan putarbalikan bila ada kendaraan truk tambang yang melanggar dan kita tidak segan-segan menindak tegas apabila tidak mematuhi dengan sanksi tilang, bila diperlukan kita kandangkan," tutup Kombes Zain Dwi Nugroho.

Diberitakan sebelumnya, Kecelakaan lalu lintas antara truk tanah dengan sepeda motor di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Kamis 7 November 2024 yang menyebabkan kaki bocah SD berinisial ANP (9) mengalami luka berat.

Barang bukti truk yang berada di lokasi kejadian Jalan Salembaran, Teluknaga, Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Warga mengaku kejadian kecelakaan truk yang melanggar jam operasional itu bukan kali ini saja terjadi, akan tetapi sudah berulang kali, sehingga amarah warga sudah semakin tak terbendung.

Warga yang kesal karena perusahaan truk itu melanggar jam operasional hingga menyebabkan kecelakaan, akhirnya warga merusak 22 truk pengangkut tanah yang melintas di jalan Raya Salembaran, Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Bahkan ada dua truk yang dibakar, salah satunya dibakar di tengah lapangan daerah Kosambi, Kabupaten Tangerang,

Bukan cuma itu saja, dalam video yang beredar di media sosial, para warga juga menjarah roda dan pintu truk yang kemudian dibawa komponen truk itu menggunakan sepeda motor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya