Uang Rp2,6 Miliar Disita dari Istri Buronan Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Satu tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang baru ditangkap, yakni DM merupakan istri dari A, salah satu buronan kasus ini juga.
“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D adalah istri dari DPO A,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Poliai Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 12 November 2024.
Saat mencokok DM, disita pula uang Rp2,6 miliar dengan rincian, uang tunai Rp2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp35,1 juta dan US$37.000 atau setara Rp577,2 juta.
"Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai total Rp2.687.599.000," kata dia.
Bukan cuma uang tunai, penyidik pun menyita 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah, serta satu buku tabungan dari D.
“Tentunya, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya,” kata dia.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait judi online yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga biasa. Lalu satu orang lain masih buron, yakni A.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi selama kurang lebih satu jam lamanya. Polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.