Meutya Hafid Sedih dan Minta Maaf Anak Buahnya Bekingi Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid meminta maaf karena 11 anak buahnya terlibat kasus judi online dan sedang diproses hukum oleh pihak kepolisian. Ia mengaku sangat sedih dan prihatin karena kementerian yang dipimpinnya harus terjerumus ke dalam kasus judi online. 

"Saya juga minta maaf Ibu bapak bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat (judi online). Sedihnya luar biasa," kata Meutya Hafid kepada wartawan di Jakarta Utara, Selasa, 12 November 2024.

Polri ungkap kasus judi online melibatkan WNA asal Tiongkok.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Meutya menganggap dirinya sebagai ibu di dalam Kementerian Komdigi. Ia menilai pengawasan ketat dan alat yang canggih pun belum tentu bisa menangani judi online.

"Karena saya seperti ibunya dari kantor itu. Sama kayak kalau Ibu ada anak-anak yang terlibat pasti sedih. Karena alat saja secanggih apapun dan pengawasan (ketat) tidak akan cukup," katanya. 

Sebagai informasi, polisi menegaskan total ada 18 orang yang jadi tersangka kasus judi online (judol) melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia pada Senin, 11 November 2024.

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Kalau dijabarkan, ada sebanyak 11 orang pegawai Kementerian Komdigi yang jadi tersangka. Lalu, delapan orang warga sipil. Namun, satu warga sipil yang tersangka masih buron. Dia berinisial A.

"11 pegawai Komdigi dan 7 sipil," katanya.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024