Menko Yusril Buka Opsi Penahanan WNA Mary Jane Dipindahkan ke Filipina
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof Yusril Ihza Mahendra, melakukan pembahasan terkait kemungkinan 'Transfer of Prisoner' atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing. Salah satu yang disinggung yakni terpidana mati Mary Jane F. Veloso.
Mary Jane saat ini tengah menjalani masa hukumannya di Indonesia. Dia telah diputus bersalah dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada tahun 2010 yang lalu karena kasus narkotika.
Pembicaraan tersebut dilakukan Menko Yusril dengan Kedutaan Besar Filipina, saat berkunjung ke kantor Kemenko Kumham Imipas di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 11 November 2024 kemarin. Pertemuan tersebut membahas berbagai topik kerja sama bilateral.
Yusril bertemu dengan Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, menegaskan bahwa Indonesia sangat menjunjung tinggi kedaulatan hukum dan berkomitmen pada penerapan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Meski begitu, sebagai bagian dari upaya diplomasi yang konstruktif, Kemenko Kumham Imipas saat ini tengah mempertimbangkan opsi transfer of prisoner atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas dan juga sudah mendiskusikan poin-poin persoalan ini kepada Presiden Prabowo. Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang ada di negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dapat kita tempuh terkait dengan apa yang dalam bahasa Inggris sebut dengan transfer of prisoner,” jelas Menko Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 November 2024.
Jika permohonan ini dikabulkan, Mary Jane tetap mengikuti masa hukuman yang sudah diberikan di Indonesia, namun hanya melanjutkan masa tahanannya di Filipina.
Pihak Filipina, sesuai kebijakan ini, juga diharapkan untuk mengakui keputusan tersebut dan melaksanakan hukuman yang telah ditetapkan di Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja sama timbal balik antara kedua negara untuk menghormati dan memperkuat penegakan hukum di tingkat internasional.
Kemenko Kumham Imipas juga terus berkoordinasi dengan dengan pihak terkait untuk merumuskan prosedur lebih lanjut. Termasuk melalui negosiasi dan perjanjian bilateral dengan pemerintah Filipina. Hal ini diharapkan dapat memperkuat hubungan kedua negara dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara di luar negeri.
“Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transfer Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum di Filipina. Namun, Pemerintah Filipina berkewajiban untuk mengakui dan menghormati proses hukum terhadap Mary Jane, termasuk putusan pengadilan Indonesia. Kedaulatan negara kita dalam menindak kejahatan yang dilakukan warga negara asing sepenuhnya harus dihormati. Namun apabila narapidana warga negara asing itu telah dikembalikan ke negaranya, maka pembinaan terhadap narapidana yang bersangkutan kita serahkan kepada negara yang bersangkutan, termasuk apakah akan diberi remisi atau grasi, semuanya kita serahkan kepada negara yang bersangkutan," papar Yusril.
Sebelumnya, Mary Jane pada 2010 dinyatakan pengadilan terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin lewat Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Akhir April 2015, dia masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi. Namun, pada detik terakhir, eksekusinya ditunda.
Penundaan dilakukan menyusul permintaan Pemerintah Filipina, setelah seseorang bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri pada otoritas setempat, dan mengaku merekrut Mary Jane. Demi proses hukum terhadap Kristina, otoritas Filipina membutuhkan kesaksian Mary Jane, dan pemerintah Indonesia setuju menunda eksekusinya.